Pengerusakan hutan konservasi secarah berjemaah kemana pak Kapolda dan dines klhk Babel



Sambar.id Hampir ratusan ti beroperasi di laut sungai rumpak yang diduga ilegal.

Tambang timah yang di duga ilegal beroperasi di sungai rumpak. Sampai melakukan pengerusakan hutan konservasi Kamis 14/3/24 di desa riding panjang kecamatan Belinyu.

Aktivitas penambangan ilegal yang diduga merusak hutan konservasi di koordinir seorang perangkat desa yang bernama Ismail alias agus .


Dari pantauan awak media memperhatikan tambang ilegal sudah merusak hutan konservasi secara berjemaah yang mana aktivitas tersebut di koordinasi oleh perangkat desa Ismail.


Narasi narasumber nelayan setempat menjelaskan  kepada wartawan.

Aktivitas tersebut di koordinasi oleh Ismail bersama calon calek 

Kami nelayan meminta kepada bapakkapolri, Kapolda bapak kementrian klhk untuk menindak tegas penambangan yang merusak hutan konservasi di alur sungai rumpak.


Aktivitas para penambang itu sudah mencemari laut di mana tempat mata pencarian kami untuk mencari nafkah.


Kami nelayan juga perlu hidup,perlu makan dan menyekolah kan anak anak kami.

Meminta kepada bapak kapolri,Kapolda Bangka Belitung menindak tegas aktivitas penambangan.

Jangan berdiam saja kami masyarakat kecil mau mengaduh kemana lagi kalau bukan kepada bapak- bapak penegak hukum yang masih merah putih di Babel serumpun sebalai ini.

Jelas jelas udah merusak hutan konservasi kenapa di diam kan tidak ada tindakan tegas 


Disinyalir Ada oknum aparat desa Riding Panjang terlibat aktivitas tambang Laut illegal di wilayah tangkap Nelayan desa Riding panjang

Kami Menduga Ada pembiaran dalam penindakan oleh Aparat dan APH terhadap praktek illegal mining di teluk kelabat Dalam khususnya Perairan pulau Mengkubung Sungai Rumpak Batu hitam dan sekitarnya,,


Sudah jelas tindak pidana,,kerusakan mangrove, Alur lalu lintas Nelayan,ilegal mining, Dan wilayah Perikanan tangkap,, ini pun sudah cukup bukti bahwa pengurus tambang Di teluk kelabat Dalam dan oknum oknum tersebut berkecimpung Dan mendukung praktek ilegal yang sebenarnya melanggar hukum dan kerugian terhadap Pihak lain


Terutama Kerugian Negara yg sedang terjadi Yang saat ini di tindak oleh kejagung RI,

Lebih Baik menurut Kami tidak perlu ada lagi uu minerba,uu lingkungan hidup dan uu yg dibikin aturan untuk pertambangan atau kerusakan lingkungan, mangruve bakau perpat Dan lainnya.


 percuma Karena itu tidak butuh lagi untuk di BABEL,, Karena Di BABEL nambang secara ilegal,nabrak aturan juga di biarkan dan sampai merajalela seolah olah mereka legal dan punya izin dengan nyetor kepada instansi dan institusi tertentu supaya aman dan tidak melanggar aturan atau tutup mata saja,, aturan yg di bikin hanya di perlukan untuk rakyat kecil yg koordinasi kecil maka akan ditangkap dan dibikin laporan, Ini hanya omdo melanggar aturan dan Negara Rugi,,  nyata nya negara untung banyak ilegal mining merajalela,,


Sehingga Masyarakat Nelayan harus berubah profesi sebagai penyanting dan ngemis ngemis,, aneh negara lucu dan miris sekali,, penegakan hukum lemah, tajam kebawah tumpul ke atas Dan menengah.

Aturan yg dibuat jangan hanya untuk menipu atau memanipulasi masyarakat di indonesia atau Khususnya Di Bangka Belitung,,

Kata narasumber.

Awak media komfirmasi Kapolres Bangka AKBP Toni melalui pesan singkat wa mengatakan terimakasih  infonya akan kami cek.


Red/tim

Lebih baru Lebih lama