Sambar.id Bangka || Laka tambang kembali terjadi dan menewaskan 7 orang pekerja asal luar Bangka. Informasi yang didapatkan bahwa ada kegiatan tambang ilegal yang dilakukan oleh masyarakat didalam lokasi eks.TB.1.42 atau Tambang Foundy di Pemali ,kec.Pemali,kab.Bangka.
Laka tambang ini bukan baru terjadi ,beberapa tahun sebelumnya juga terjadi dsn menewaskan warga sekitar yang bekerja ilegal sejak lokasi tersebut distop izin operasinya oleh PT.Timah .
Sampai dengan Senin Malam tim evakuasi masih terus berusaha menemukan 3 orang korban yang masih terkubur dilokasi, dan 4 orang yang ditemukan meninggal dunia,walaupun ada yang kritis kondisi nya saat di evakuasi.
Ketika awak.media menanyakan langsung ke pihak PT timah melalui kepala bidang pengawasan tambang Bangka induk menyatakan bahwa telah Dilakukan BAP Himbauan dan penertiban sebelumnya terhadap pekerja tambang tersebut, namun tetap saja penambang melakukan operasi tambang dengan alat excavator ,yang juga ikut tertimbun tanah longsor dilokasi kejadian.
Investigasi Awak Media:
Informasi langsung awak media kepada masyarakat yang bekerja di areal eks. TB.1.42 atau Tambang Foundy tersebut memang sudah beberapa bulan terakhir tambang ilegal jenis dongfeng atau tambang darat tersebut bekerja dan difasilitasi dengan Alat berat dari penambang sendiri.
Timah dijual bebas dan ada juga isunya dibeli oleh pihak CV.mitra PT.Timah Tbk.
Yang mana berada satu lokasi dengan lokasi kejadian laka tambang tersebut.
Nama Akhian Jadi Sorotan
Nama bos besar Akhian diduga pemilik tambang yang bekerja dilokasi rawan atau red zone dikolong kerja lama milik CV. Putra Tonggak Samudera milik Foundy,Akhian dikenal sebagai bos timah asal Pemali Sungailiat Bangka dituding sebagai pengelolaan,penerima atau pembeli timah masyarakat pemali tersebut.
Ada pengajuan SPK dari beberapa mitra ditolak dengan alasan masuk lokasi CV Putra Tonggak Samudera dan Kondisi lereng tambang yang tidak stabil dilokasi terjadinya laka tambang tersebut.
Namun ada juga Informasi lain yang menyebut bahwa pengelola TI ilegal tersebut adalah H.Kat warga pemali karena mendapatkan kuasa dari pemilik lokasi sebelumnya Foundy diarea Selatan eks.TB.1.42 Pemali .
Kilas Balik Tambang TB.1.42
Sejak ditetapkan pihak ESDM sebagai tambang primer maka seharusnya TB.1.42 Sejak 2018 tidak lagi bisa dikerjakan masyarakat atau mitra PT.TIMAH.
Karena tambang timah primer saat itu melakukan himbauan dari Dirtekling Kementerian ESDM mengharuskan PT.Timah untuk melakukan penambangan sendiri dilokasi tersebut yang selama ini dikerjakan dengan SPK oleh mitra PT.TIMAH.
Hal ini tentu saja menjadi sorotan terhadap pengawasan internal PT TIMAH terkait pengelolaan tambang primer yang dikelola masyarakat secara massive dan ilegal diluar kendali PT.Timah.
Bahkan masyarakat lokal dengan bebas bekerja di areal tersebut dengan menggunakan alat berat dan menjual hasil produksi bijih timah dengan bebas keluar dari pemilik IUP yakni PT.Timah.
Pihak kepolisian diminta menelusuri dan mengusut tuntas kasus laka tambang yang telah menewaskan 7 orang korban tersebut.
Dan pihak dinas ESDM bangka Belitung sebagai Inspektur tambang yang mengawasi harus memberi sanksi tegas terhadap adanya laka tambang terhadap pekerja kepada pemilik tambang ilegal yang diduga milik Akhian Pemali. Dan tidak terlepas tanggung jawab pengawas tambang,manajemen PT. Timah yang diduga tidak tegas menindak kegiatan tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (konsesi) PT.Timah.
Hanya sekedar himbauan saja dengan BAP .
Karena telah berulang kali menyebabkan kejadian fatality atau korban jiwa dilokasi tersebut,karena tidak adanya aktivitas tambang atau keadaan stop.operasi tanpa ada pengawasan ketat pada wilayah izin tambang nya.
Awak.media masih dalam upaya konfirmasi ke Akhian dsn pihak terkait namun belum ada jawaban sampai berita ini dipublikasikan.
( @nsory)







.jpg)



