Soal Mekanisme Surat Izin Pedagang Petasan, Ini Penjelasan Kapolresta Palu


Caotion : Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H., menerangkan tentang Mekanisme Surat Izin Agen Penjual Petasan /F-Hms Polresta Palu.


Sambar.Id, Palu, Sulteng - Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H., menerangkan tentang Mekanisme Surat Izin Agen Penjual Petasan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dan kemudian diturunkan ke Polda serta Polresta/Polres jajaran.


"Namun disatu sisi, di Polresta Palu, hanya mengeluarkan saran terkait kelayakan penyimpanan dan penjualan petasan di Kota Palu,"ujar Kapolresta Palu.


Menurut Kombes Pol. Barliansyah, saat ini belum ada aturan resmi terkait larangan penggunaan petasan dari tingkat Polda sampai Mabes Polri. 


Olehnya, ia menegaskan bahwa ketika ada aturan yang melarang terkait penjualan atau penggunaan petasan selama bulan Ramadhan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemkot.


Hal tersebut akan menjadi pertimbangan atau dasar untuk menghimbau kepada agen-agen yang telah memiliki izin penjualan kembang api.


"Saya menekankan bahwa pentingnya keselamatan masyarakat dan menjaga ketertiban umum, terutama dalam menghadapi situasi yang memerlukan perhatian khusus seperti bulan Ramadhan," cetusnya, Rabu, (13/3/2024).


Dalam konteks ini, Polresta Palu siap untuk mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Palu.


Meskipun belum ada aturan resmi terkait larangan penggunaan petasan, Kapolresta menyarankan agar masyarakat tetap berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan petasan.


"Hal yang utama adalah dalam memastikan kelayakan penyimpanan dan penjualan agar tidak menimbulkan risiko kebakaran atau kecelakaan lainnya," imbaunya lagi.


Dengan demikian, Polresta Palu akan terus memantau perkembangan regulasi terkait penjualan dan penggunaan petasan serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan bersama. (***)

Lebih baru Lebih lama