Sambar.id- Pasuruan - ASR murid sekolah menengah kejuruan kelas 11 jurusan TPN 1 disuruh membuat surat pengunduran diri dikarenakan kenakalanya mendapat hukuman akibat laporan tawuran beserta 4 rekanya, mereka mendapatkan hukuman masa perbaikan diri untuk mengikuti giat pondok Ramadhan di sekolah PGRI 2 Jl Balai Kota, Kota Pasuruan.
Menurut Sugik, kakak dari ASR yang menceritakan permasalahan kepada awak media, bahwa adiknya dikeluarkan dari sekolah dengan dasar sewaktu pondok ramadhan sebelum memasuki sekolahan siswa ini ketahuan oleh guru tidak berpuasa dengan minum es dan merokok di depan jalan diluar area batas pagar sekolah dan direlinganya ada tindik Senin (22/4/24).
"Sebelumnya dapat panggilan beberapa murid dan wali murid ke sekolah pak masalah tawuran, dipanggil lagi saya mewakilinya datang ke sekolah, kata gurunya sebab ketahuan minum es dan sedang merokok didepan jalan diluar sekolah, saya tidak menyangka, saya kira cuma di kasih peringatan tapi kok lereni (dikeluarkan / diberhentikan), yang paling parah kesalahan fatal ASR tindik'an (telinga berlubang) kata gurunya." Jelasnya.
![]() |
Ket Foto : ASR Siswa SMK PGRI 2 Pasuruan Kota Yang Dikeluarkan Oleh Pihak Sekolah |
Sugik juga memohon kepada M. Ridwan selaku Wakil Kepala Sekolah SMK PGRI 2 yang juga sebagai Ketua kesiswaan untuk diberikan kesempatan lagi kepada ASR, namun Ridwan menolaknya.
"Terpaksa saya berhentikan, saya kembalikan ke orangtua, tidak ada kesempatan lagi. Harus buat surat pengunduran diri, biar ASR kalau ingin sekolah lagi di sekolah lain bisa diterima." Ujar Sugik menirukan Ridwan.
"Asro disuruh membuat surat pengunduran diri dari sekolah, dipandu dengan contoh surat pengunduran dari Mega selaku guru BK. Setelah itu saya disuruh tanda tangan yang tidak bermaterai." Imbuh Sugik.
Diketahui, ASR adalah seorang anak yatim yang lahir dapat 36 hari ditinggalkan almarhum Ayahnya, ia tinggal bersama ibunya dalam kondisi sakit yang sejak lama memakai kursi roda, beserta kakaknya yang sudah berkeluarga.
Hal ini, pihak keluarga dari ASR meminta pendampingan awak media mendatangi sekolah, sesampai disekolah SMK PGRI 2 yang telah di agendakan jam 10 oleh Wahyu selaku wali kelas, namun Ridwan melarang pihak media ikut serta mediasi dikarenakan tidak ada kepentingan untuk menunggu di ruang resepsionis. Selasa (23/4/24).
Selang lama menunggu pihak sekolah dan pihak wali murid keluar, Ridwan memberikan penjelasan kepada media bahwa sudah ada hasil kajian dan mediasi dimana ASR akan dimutasi ke sekolah lain. Atas dasar surat pengunduran diri ASR, pihak sekolah sudah enggan menerima ASR untuk tetap bersekolah di SMK PGRI 2 Kota Pasuruan.
"Tim kami sudah melakukan kajian, mulai panggilan 1,2,3 yang datang adalah kakaknya. Tidak kurang-kurang walikelas kami Wahyu, memberikan kesempatan. Kami sudah melakukan mediasi namun dipuncak terakhir masih kami temukan kesalahan siswa (ASR) kok masih ditambah, dari situ tim kami sudah ada tandatangan dan bermaterai, dan itu sangat kuat bermaterai 10.000." terang Ridwan.
Disini terjadi kejanggalan perbedaan antara pengakuan pihak keluarga yang menyatakan tidak bermaterai Namun dari pihak sekolah Mega selaku guru BK mengatakan bermaterai, kejanggalan tersebut bertambah dimana Ridwan tidak mau menunjukkan surat pengunduran diri kepada pihak keluarga maupun kepada awak media. Ridwan hanya memfoto bagian bawah dan hanya diperbolehkan melihat saja.
Dimana pihak ASR ingin mengetahui bunyi isi surat pengunduran diri dan surat edaran terkait panggilan-panggilan kepada ASR untuk menganisa seberapa parah kesalahan-kesalahan yang dilakukan, sayangnya tetap tidak dijelaskan.
"Aneh sekali, kita pihak keluarga sampai memaksa tetap tidak ditunjukkan surat-surat pemanggilan maupun surat pengunduran diri ASR, katanya sebagai arsip, saya minta difoto copy tetap tidak boleh." Ujar yitno paman ASR kepada awak media.
Menanggapi perihal ini, Rifai seorang aktivis mengatakan dugaan kejanggalan-kejanggalan tersebut yang seolah disembunyikan dari pihak keluarga seolah tidak mempunyai hak untuk mengetahui permasalahan seberapa parah kelakuan dari ASR dan hak sebagai murid.
"Intinya pihak sekolah tidak boleh sepihak dalam mengambil kebijakan terkait pemberhentian siswa atau menyuruh siswa untuk mengundurkan diri, kalau toh siswa ini dianggap melakukan pelanggaran berat yang sesuai dengan tatib sekolah seharusnya pihak sekolah yang mengambil sikap tegas untuk memberhentikan siswa dengan tidak hormat, tapi tetap harus dalam koridor musyawarah dengan komite dan kantor Cabdin Pasuruan." Tegasnya. (Al/01)
Bersambung....