Sambar.id, Sinjai, Sulsel — Polemik video viral yang memperlihatkan praktik pengobatan seorang sanro bernama Risal akhirnya berujung pada penghentian sementara aktivitasnya. Video tersebut menghebohkan publik karena menampilkan mantra dan ritual yang dinilai menyerupai gerakan salat, sehingga memicu kecaman luas di tengah masyarakat.
Keputusan penghentian ini diambil setelah melalui kajian mendalam oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Sinjai. Pemerintah Kecamatan Tellulimpoe bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai, serta unsur terkait lainnya, sepakat mengambil langkah tegas dalam rapat konsultasi yang digelar di salah satu masjid pada Jumat (10/04/2026).
Kasus ini kini tengah berproses di pihak kepolisian, yakni Polres Sinjai, yang disebut sedang melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Baca Juga: Diduga Kades Lembang Potong 12% Zakat Fitra? Warga Tuntut Transparansi!
Melalui Humas PJI Sulawesi Selatan, Dzoel SB, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyampaikan apresiasi kepada para tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas) yang telah bertindak cepat dan bijak dalam merespons polemik tersebut. Namun demikian, PJI menegaskan bahwa penghentian praktik saja tidak cukup—penegakan hukum harus berjalan.
“Apresiasi kami kepada para tokoh agama dan masyarakat yang telah menjaga kondusivitas. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti di situ. Aparat harus bertindak. Tinggal tunggu apa lagi? Regulasi sudah jelas,” tegas Dzoel SB.
Perlawanan justru lebih dulu datang dari kalangan jurnalis. Gelombang laporan resmi, kecaman tokoh agama, serta tekanan dari insan pers kini mengarah pada satu tuntutan yang sama: penegakan hukum yang tegas, cepat, dan tanpa kompromi.
Baca Juga: Seskab Teddy: Penertiban Kawasan Hutan Selamatkan Aset Negara hingga Rp370 Triliun
Laporan pertama dilayangkan oleh Nurzaman Rezaq, yang menilai konten tersebut mencampurkan unsur doa dengan kata-kata tidak senonoh. Ia turut menyerahkan bukti berupa rekaman video, tangkapan layar, serta keterangan awal kepada pihak kepolisian sebagai dasar proses hukum.
Pelaporan serupa juga dilakukan oleh media Karebanasulsel Pimpinan Redaksinya, Abas Kelana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga ruang publik dari praktik yang meresahkan dan berpotensi menyesatkan.
“Pers tidak boleh diam ketika ruang publik dirusak oleh praktik yang menyimpang. Ini bukan hanya soal berita, tapi soal tanggung jawab moral,” tegasnya.
Baca Juga: Aksi Memanas: Kapolres Rohil Turun Gunung Berhasil Diredam, Pastikan Panipahan Aman dan Kondusif
Fenomena ini mencuat dan meluas setelah video tersebut viral di media sosial. Dalam konteks ini, aspek hukum tidak hanya berhenti pada substansi praktik, tetapi juga menyentuh dampak penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan publik.
Dalam perspektif hukum, perkara ini memiliki dasar yang kuat dan berlapis—mulai dari hukum pidana, hukum digital, hingga regulasi kesehatan. Namun dalam konteks masyarakat religius seperti Sinjai, dimensi ajaran agama juga menjadi pijakan penting.
Dalam ajaran Islam, terdapat larangan tegas terhadap praktik yang mencampuradukkan ibadah dengan unsur yang menyimpang.
Dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 42 menegaskan:
“Dan janganlah kamu campuradukkan yang benar dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang benar itu, sedang kamu mengetahui.”
Baca Juga: Putra Subang Jabat Kapolres Sinjai, Kabiro Subang Sambar.id Sampaikan Ucapan Selamat
Makna ayat ini sangat jelas—mencampur unsur ibadah (yang suci) dengan praktik yang tidak sesuai ajaran termasuk perbuatan tercela.
Selanjutnya, Surah Al-Jinn ayat 6 menyebut:
"Dan sesungguhnya ada beberapa laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.”
Ayat ini menjadi peringatan keras terhadap praktik-praktik mistik atau pengobatan yang melibatkan unsur gaib yang menyimpang dari tauhid.
Selain itu, dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kamu beruntung.”
Baca Juga: Presiden RI Tegas di Istana!, Rakyat Sinjai Teriak Dikhianati Bupati dan DPRD?
Ayat ini menegaskan larangan terhadap praktik-praktik yang mengandung unsur kesesatan, manipulasi, dan penyimpangan dari ajaran agama.
Dalam hadist, Nabi Muhammad juga memberikan peringatan tegas:
“Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maknanya, setiap bentuk inovasi dalam ibadah yang tidak memiliki dasar syariat (bid’ah) adalah tertolak.
Hadist lain menyebut:
“Barang siapa mendatangi dukun lalu membenarkan perkataannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad)
Pesan hadist ini sangat kuat—praktik perdukunan atau pengobatan yang mengandung unsur kesyirikan tidak hanya dilarang, tetapi juga dapat merusak akidah.
Dengan demikian, tidak hanya dari sisi hukum negara, tetapi juga dari perspektif agama, praktik yang viral tersebut dinilai memiliki potensi penyimpangan serius.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama), Pasal 156a mengatur tentang penodaan agama dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara, sementara Pasal 335 menyasar perbuatan yang menimbulkan keresahan. Unsur “di muka umum” dalam perkara ini semakin kuat karena penyebarannya terjadi secara luas di media sosial.
Sementara itu, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) melalui Pasal 300 hingga 305 menegaskan larangan terhadap tindakan yang menyangkut penghinaan atau penyalahgunaan simbol agama serta perbuatan yang berpotensi mengganggu keharmonisan umat beragama.
Dari sisi prosedur, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi dasar bagi aparat dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Viral di media sosial dapat dikategorikan sebagai bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Lebih jauh, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016) juga relevan. Pasal 28 ayat (2) melarang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA, sementara Pasal 27 ayat (3) mengatur terkait penghinaan di ruang digital. Artinya, tidak hanya perbuatan, tetapi juga penyebaran konten dapat menjadi objek hukum.
Penguatan lain juga datang dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, khususnya Pasal 14 dan 15, yang mengatur tentang larangan menyebarkan berita bohong atau informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat—relevan dalam konteks viralnya konten yang memicu kegaduhan publik.
Dalam aspek kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap praktik pengobatan wajib memiliki kompetensi, tidak menyesatkan, serta tidak bertentangan dengan norma agama.
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap praktik pengobatan tradisional memiliki izin, tidak menggunakan praktik mistik yang menyesatkan, serta tidak merugikan masyarakat.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga terikat pada Peraturan Kepolisian (Perkap) tentang manajemen penyidikan tindak pidana yang menekankan prinsip profesional, transparan, dan cepat dalam penanganan perkara oleh Polres Sinjai.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjamin kebebasan beragama, namun tetap dibatasi oleh ketertiban umum, nilai moral, dan norma sosial.
Dalam konteks sosial-keagamaan, sikap dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjadi rujukan penting dalam menilai dugaan penyimpangan terhadap ajaran agama.
Dengan viralnya kasus ini di ruang digital, tidak ada lagi ruang bagi aparat untuk berdiam diri. Unsur “di muka umum” telah terang-benderang terpenuhi, keresahan masyarakat nyata, dan potensi konflik sosial terbuka lebar.
Secara hukum, perangkat sudah lengkap—mulai dari KUHP lama dan KUHP Nasional, KUHAP, UU ITE, hingga regulasi kesehatan dan pengobatan tradisional.
Artinya, tidak ada alasan untuk menunda. Ketika hukum sudah jelas, bukti awal telah beredar luas, dan kegaduhan publik kian membesar, maka ketegasan adalah keharusan, bukan pilihan. Jika tidak, publik berhak bertanya: negara hadir untuk menegakkan hukum, atau justru membiarkan kegaduhan menjadi liar tanpa kepastian?
Kini sorotan tertuju pada Polres Sinjai—bertindak tegas atau kehilangan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan resmi yang lebih komprehensif. (*)

.jpg)
.jpg)




.jpg)



