Kunjungan Kerja Pansus DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat di Kabupaten Paser

SAMBAR.ID// SAMARINDA, KALTIM - DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat melakukan kunjungan kerja terkait Studi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Peraturan Bupati Paser Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Paser.


Kunjungan Kerja Tim Pansus ke Kantor Pemerintah Kabupaten Paser di damping oleh Puguh Harjanto, S.STP., M.Si., sebagai Kepala Dinas DPMPD Provinsi Kaltim beserta tim dan diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser. 


Rusman Ya’qub Ketua Pansus menyampaikan maksud dan tujuan Pansus DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Paser Studi Implementasi Peraturan Darah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Bupati Paser. 


“Dalam kontak Ranperda ini hanya berwenang membentuk pedoman Pembentukan Kelembagaan Adat, dan secara teknis yang punya kewenangan untuk penetapan dan pengesahan ada di wilayah Kabupaten. Kami Pansus ingin mengali latar belakang telah terbentuknya pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)  di Kabupaten Paser dan ada kah terdapat benturan secara aturan teknis dengan  aturan yang ada Bagaimana mekanisme alur birokrasi, pengabungan  dan peleburan  antara MHA. Jika merujuk dengan UU Desa maka MHA dan Desa Adat dapat dibubarkan jika ada kepentingan strategis nasional, bagaimana konteks perlindungan dalam Perda Paser ini jika ada persoalan tersebut,” ucap Rusman Ya’qub selaku Ketua Pansus Ranperda DPRD Kaltim, Kamis 4/4/24. 


Adapun sampaian dari Anggota Tim Pansus Ranperda Harun Al Rasyid menyampaikan karena pengakuan terhadap desa adat membuat Perda ini dilaksanakan agar desa adat mendapatkan hak seperti desa pada umum nya.


Penulis Waspada Gea

Lebih baru Lebih lama