Sambar.id, Bulukumba, – Masyarakat Adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menyatakan akan melakukan penguasaan kembali terhadap lahan yang selama ini dikelola oleh PT Lonsum pada awal Juli 2026. Kamis 18 Juni 2026
Langkah tersebut merupakan hasil musyawarah yang dipimpin oleh Ammatoa bersama para pemangku adat (patto) menyusul berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pada 31 Desember 2023.
Baca Juga: BPN Sulsel Blokir HGU HGU PT.LONSUM Kajang Bulukumba
Kuasa hukum Masyarakat Adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, SH., MH., menyatakan bahwa hingga saat ini PT Lonsum masih melakukan aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai tanah adat Kajang, meskipun masa HGU disebut telah berakhir.
"Setelah berakhirnya HGU pada 31 Desember 2023, masyarakat adat menilai tidak ada iktikad dari PT Lonsum untuk menyerahkan kembali lahan tersebut. Aktivitas perusahaan yang masih berlangsung memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat," ujar Muhammad Nur, Rabu (18/6).
Baca Juga:Viral di Grup WhatsApp Sahabat TNI/Polri, Seruan "BUBARKAN PT Vale Indonesia Tbk" Mencuat, Surat Klarifikasi Polres Morowali Jadi Sorotan
Menurutnya, hasil musyawarah adat menghasilkan kesepakatan untuk mempertahankan dan menjaga tanah adat secara penuh.
Ia mengatakan masyarakat adat telah menyampaikan sikap tegas agar tidak ada lagi tindakan yang dianggap mengganggu hak-hak masyarakat atas wilayah adat mereka.
Baca Juga: Rampas Tanah Adat Papua!, Sonni: Wamendagri Menyesatkan?
Muhammad Nur juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah administratif dan hukum, termasuk menyampaikan surat resmi kepada sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk Presiden RI dan DPR RI.
Selain itu, kata dia, upaya pemblokiran terhadap proses perizinan dan penerbitan sertifikat HGU juga telah ditempuh.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tindaklanjuti Pemberitaan Sambar.id, Disnakertrans Sukabumi Bergerak Cepat
"Kami berharap seluruh pihak mengedepankan hukum dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Penyelesaian sengketa agraria harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif," katanya.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama Ammatoa dan para pemangku adat, masyarakat Kajang berencana melakukan pendudukan dan penguasaan atas objek tanah adat yang selama ini dikelola PT Lonsum pada awal Juli mendatang.
Baca Juga: PT Vale Ibarat VOC Gaya Modern? Konflik Lahan Nikel, Kebun Rakyat Lutim dan Morowali Digusur!
Sengketa terkait tanah adat dan HGU pada prinsipnya diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan perlindungan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat hukum adat.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang mengatur pemberian, perpanjangan, pembaruan, serta berakhirnya HGU.
Secara hukum, berakhirnya masa HGU tidak serta-merta menghapus seluruh proses administratif terkait status tanah.
Baca Juga: Sinjai Bersatu? Krisis Multisektoral "Butta Panrita Kitta" di Kampung Halaman Kadiv Propam dan Auditor Itwasum Polri
Penetapan status akhir dan pemanfaatan kembali lahan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk memperhatikan hak masyarakat hukum adat apabila keberadaannya diakui secara hukum.
Masyarakat Adat Kajang kini menunggu langkah pemerintah dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, keadilan agraria, serta mencegah potensi konflik di lapangan. (*)










.jpg)



