Tim Buser Polres Mimika Tangkap Dua Pencuri Motor

SAMBAR.id.Com.TIMIKA| Tim Buruh Sergap (Buser) Polres Mimika berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial JCK (22) dan RM (24) di Area Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Rabu, 24 April 2024.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, kasus ini diketahui setelah perempuan berinisial YP (43) yang merupakan korban pencurian melaporkan sepeda motornta dicuri.

Dalam laporannya singkat, korban menyebutkan bahwa pada Kamis, 12 April 2024, sekitar pukul 04.00 WIT dini hari. Suaminya menggunakan sepeda motor Honda Beat Stred dengan nomor polisi PA 3568 HF pergi ke acara temannya di Jalan Ahmad Yani.

“Saat sedang memarkirkan motornya di dekat salah satu bengkel, tiba-tiba melihat motornya sudah tidak ada,” kata Iptu Fajar, Senin (29/4/2024).

Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Mimika Mile 32.

Kasat menambahkan, rencananya dari pihak korban dan pelaku akan melakukan pertemuan.

“Dari pihak korban juga bersedia untuk kasus ini dibicarakan secara kekeluargaan,” pungkasnya.

Rilis:joko lelono
Lebih baru Lebih lama