Menindak lanjuti pembuktian Cap Stempel dan tandatangan yang di palsukan Ketua LP.KPK Propinsi Lampung Ahmad Yusuf meminta kepada Camat Baradatu Untuk Klarifikasi

 

sambar. id.waykanan, Lampung--tgl-30-04-2024- menurut keterangan hasil hak Jawab klarifikasi camat Baradatu  Pawit Abimaba,S.Pd.m.pd. terkait pemberitian di tiga media  Cap setempel dan tandatangan  itu tidak benar,"ucapnya 


 ketua LP.KPK Propinsi Lampung Ahmad Yusuf ,meminta kepada  camat Baradatu,bukti laporan Kepihak APH Polres waykanan terkait  pemalsuan Cap setempel  dan tandatangan yang Diduga di pergunakan untuk pungli namun Belum ada tindakan  tegasnya.dan seakan akan camat baradatu pawit Abimana berbelit- belit, seharus nya kalau Camat Baradatu Betul- betul merasa tidak ada keterlibatan,Maka Camat Baradatu segeralah mengambil tindakan tegas dan lapor kepihak APH .


Polres waykanan jangan cuma bisa berbicara ,Tetapi bisa saja tidak terlibat. Seharus nya  bisa membukti kan secara ril dan segera mengambil tindakan tegas  karna masalah ini sudah kurang lebih tiga bulan, namun belum tahu siapa penggerak yang sebenar nya dibalik penggunan Cap stempel Dan tanda tangan Camat yang di pergunakan untuk pungli atau Barang bukti yang melangar Hukum.


 Dalam hal ini, selaku ketua LP-KPK provinsi lampung memintak Camat Baradatu .pawit Abimaba .s.pd..m.pd  segera ambil tindakkan yang tegas dan segera lapor kepihak APH polres waykanan  secara resmi biar segera diproses  Hukum dan Supaya tahu siapa Dalang atas Dugaan pungli yang terjadi di pasar baradatu,karna ini sudah jelas pelangaran mengatas nama kan Camat Baradatu Dan intansi terkait .


Dan dalam hal ini saya selaku Ketua .LP.KPK akan segara kirim somasi ke Polres waykanan Bupati waykanan DPRD waykanan karna ini menyangkut intansi terkait agar pelaku yang megatas nama kan Camat Baradatu dan intansi terkait agar dapat di tangkap dan di proses Hukum sesuai Hukum yang Berlaku .


( tim)

Lebih baru Lebih lama