sambar. id.waykanan, Lampung--tgl-30-04-2024- menurut keterangan hasil hak Jawab klarifikasi camat Baradatu Pawit Abimaba,S.Pd.m.pd. terkait pemberitian di tiga media Cap setempel dan tandatangan itu tidak benar,"ucapnya
ketua LP.KPK Propinsi Lampung Ahmad Yusuf ,meminta kepada camat Baradatu,bukti laporan Kepihak APH Polres waykanan terkait pemalsuan Cap setempel dan tandatangan yang Diduga di pergunakan untuk pungli namun Belum ada tindakan tegasnya.dan seakan akan camat baradatu pawit Abimana berbelit- belit, seharus nya kalau Camat Baradatu Betul- betul merasa tidak ada keterlibatan,Maka Camat Baradatu segeralah mengambil tindakan tegas dan lapor kepihak APH .
Polres waykanan jangan cuma bisa berbicara ,Tetapi bisa saja tidak terlibat. Seharus nya bisa membukti kan secara ril dan segera mengambil tindakan tegas karna masalah ini sudah kurang lebih tiga bulan, namun belum tahu siapa penggerak yang sebenar nya dibalik penggunan Cap stempel Dan tanda tangan Camat yang di pergunakan untuk pungli atau Barang bukti yang melangar Hukum.
Dalam hal ini, selaku ketua LP-KPK provinsi lampung memintak Camat Baradatu .pawit Abimaba .s.pd..m.pd segera ambil tindakkan yang tegas dan segera lapor kepihak APH polres waykanan secara resmi biar segera diproses Hukum dan Supaya tahu siapa Dalang atas Dugaan pungli yang terjadi di pasar baradatu,karna ini sudah jelas pelangaran mengatas nama kan Camat Baradatu Dan intansi terkait .
Dan dalam hal ini saya selaku Ketua .LP.KPK akan segara kirim somasi ke Polres waykanan Bupati waykanan DPRD waykanan karna ini menyangkut intansi terkait agar pelaku yang megatas nama kan Camat Baradatu dan intansi terkait agar dapat di tangkap dan di proses Hukum sesuai Hukum yang Berlaku .
( tim)