SAMBAR.ID// Sukabumi - Kepala Madrasah Tsanawiyah Satu Atap (MTs. S.A) Darul Aitam Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi memberikan jawaban atau klarifikasi terkait adanya dugaan penerbitan ijazah palsu dengan adanya kesalahan dalam penginputan/penarikan data pada Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) tahun ajaran 2022/2023 yang terjadi kepada data salah satu peserta didik lulusan di Madrasahnya.
Kekeliruan data pada ijazah itu diakui oleh pihak Madrasah bahwa memang dikarenakan pada saat penarikan data di PDUM itu yang muncul datanya tidak sesuai dengan ijazah MI.
Pihak Madrasah kemudian berkonsultasi dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi untuk mencarikan solusi. Hingga pada akhirnya pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Surat Keterangan Tentang Kesalahan Input yang ditandatangani oleh a/n. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi sebagai penguat ijazah MTs yang telah diberikan kepada siswa bersangkutan.
"Kami mengakui bahwa itu adalah kesalahan pihak sekolah, tetapi kami pun sampai dengan saat ini masih terus mengupayakan agar data peserta didik itu sesuai datanya dengan ijazah MI serta identitas kependudukannya". Ujar Kepala Madrasah kepada awak media. Senin, (20/05/2024).
Salah satu pengurus Yayasan pun turut menjelaskan bahwasannya itu hanya sebuah kekeliruan penginputan data saja, dan saat ini sedang proses perbaikan data sesuai dengan arahan dari Kemenag Kabupaten Sukabumi. Adapun ijazah yang sudah diserahkan kepada siswa itu ijazah legal dan sedang dilakukan pemutakhiran data agar sesuai di data online nya.
"Kami dari pihak Yayasan sudah berkomunikasi dengan orang tua siswa, dan juga Kepala Madrasah Tsanawiyah agar secepatnya kesalahan input data itu diperbaiki dan diperbaharui data online nya. Bahkan kami sendiri turut serta berkomunikasi dengan pihak Kemenag". Imbuhnya. Senin (20/05/2024).
Adapun ijazah MTs yang sudah diberikan kepada siswa tersebut itu adalah ijazah asli dan datanya disesuaikan dengan ijazah MI serta data identitas kependudukannya.
(Hans)