PT Aditarina Lestari dan Bayangan Mafia Hukum!, Suap, Surat Palsu, hingga Pajak Rp3 Miliar?

Sambar.id, Makassar, Sulsel – Dugaan praktik mafia hukum kembali menyingkap wajah gelap dunia peradilan Indonesia melalui kasus yang menjerat PT Aditarina Lestari, perusahaan pengembang properti yang berkantor di Jalan Manuruki Raya, Makassar. 


Kasus ini tidak sekadar sengketa waris, tapi potret sistematis bagaimana hukum bisa “dibeli” dan aparat terseret dalam permainan uang dan kekuasaan.


Hal itu Skandal yang menyeret nama Tanah ini milik almarhum haji Taman bin yambo ahli Melalui ahli warisnya Andi Arif kembali membuka luka lama dunia peradilan kita. 


Apa yang diungkap ahli warisnya bukan sekadar sengketa waris, melainkan potret telanjang mafia hukum yang beroperasi dengan rapi, melibatkan pengacara, lurah, hingga aparat negara.


Di tiga tingkat peradilan, uang mengalir: Rp250 juta di Pengadilan Negeri, Rp100 juta di Pengadilan Tinggi, dan Rp250 juta di Mahkamah Agung. 


Semua lewat jalur pengacara, dengan dokumen-dokumen palsu sebagai penguat rekayasa. Lebih gila lagi, sebidang tanah satu hektar sampai harus “dikorbankan” kepada lurah untuk mengamankan putusan. Bukti bahwa peradilan bisa dibeli, dan hukum hanya jadi barang dagangan.


Modus Lama, Pola Sama


Di Borong dan Manuruki, aset perusahaan sengaja tidak dimasukkan dalam daftar sitaan negara. 


Surat-suratnya disembunyikan, baru dimunculkan setelah dipastikan tidak ada Peninjauan Kembali (PK). 


Pola ini klasik: rekayasa dokumen untuk menyelamatkan aset triliunan dari penyitaan.


Sementara di Sudiang, aset sudah lebih dulu disita negara. Artinya, praktik ini bukan ketidaktahuan, melainkan strategi sistematis. Mafia hukum bekerja bukan dengan pistol atau parang, tapi dengan tanda tangan palsu, materai, dan stempel negara.


Bayangan Aparat di Sengketa Tanah


Kasus ini makin kabur ketika muncul rekaman seorang pria berbaju hitam dan bertopi baseball, diduga Andi Arif, berdebat di lokasi sengketa tanah. Kamis (18/09/2025) 


Anehnya, sengketa perdata itu justru “dijaga” oleh aparat kepolisian, termasuk Wakapolsek Biringkanaya, hingga ada anggota Polda Sulsel.


Mengapa pihak Polda Sulsel, yang biasa menangani TKP kriminal berat, sampai turun tangan dalam kasus tanah? Inilah yang membuat publik bertanya: apakah aparat benar-benar netral, atau sudah masuk ke pusaran jaringan mafia tanah?


Bayang-Bayang Pajak Rp3 Miliar


Di luar suap dan surat palsu, PT Aditana juga disebut menunggak pajak hingga Rp3 miliar. Pajak yang seharusnya masuk kas negara malah hilang karena permainan laporan palsu. 


Inilah ironi terbesar: rakyat kecil dikejar pajak bumi dan bangunan, sementara korporasi besar bisa “menghilangkan” kewajiban pajak miliaran rupiah dengan selembar kertas rekayasa.


Jerat Hukum Ada, Kemauan Politik yang Tidak Ada


Semua instrumen hukum jelas: UU Tipikor menjerat suap, KUHP Pasal 263 menjerat pemalsuan surat, UU Perpajakan menjerat pengemplangan pajak.


Tapi hukum sering hanya tajam ke bawah. Mafia hukum selalu menemukan celah, berlindung di balik jubah aparat, pengacara, dan pejabat daerah.


Wibawa Negara Dipertaruhkan


Inilah inti persoalan: kasus ini bukan sekadar rebutan waris, tapi soal wibawa negara. Bila praktik suap, surat palsu, dan pengemplangan pajak dibiarkan, maka Indonesia secara tidak langsung melegitimasi bahwa hukum bisa dinegosiasikan dengan uang.


Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan sudah mengingatkan keras:


 “Negara ini tidak boleh lagi dikuasai oleh para mafia. Jangan ada yang berani mempermainkan hukum. Saya akan berdiri di garis terdepan melawan korupsi, karena ini pengkhianatan terhadap rakyat dan Pancasila.”


Kutipan itu seharusnya jadi alarm bagi semua penegak hukum, dari Polres hingga KPK. Mafia hukum tidak hanya merampas hak ahli waris, tetapi juga merusak martabat bangsa.


Publik kini menanti: apakah Polres Gowa, Kejati Sulsel, hingga KPK berani mengambil langkah tegas, atau justru memilih diam dan ikut hanyut dalam arus mafia hukum.


Negara tidak boleh buta, tuli, dan bisu. Karena di balik Rp3 miliar pajak yang hilang, ada martabat bangsa yang dipertaruhkan.


Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan untuk dikonfirmasi seperti pihak Polda Sulsel Polrestabes Makassar Polsek biringkanaya hingga pertanahan maupun yang lainnya. (Al)

BERSAMBUNG....

Lebih baru Lebih lama