Sambar.id, Makassar, Sulsel - Pengacara KSU Bina Duta Klarifikasi Berita Sejumlah Media Online, terkait Sengketa Pasar Butung "pengadilan Tinggi Makassar membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar, Aji Iwan Cs menang"
KSU Bina Duta Melalui tim pengacaranya, Muhdar MS SH CPCLE mengungkapkan bahwa putusan dipengadilan tinggi adalah bukan putusan final.
"Putusan Banding Yang dimaksud belum diterima hingga saat ini dan kami nyatakan putusan pengadilan tinggi adalah bukan putusan yang bersifat final karena ada proses setelahnya yaitu kasasi dan peninjauan kembali serta hendaknya semua pihak menghormati proses hukum," ungkap muhdar melalui pres rilisnnya, selasa (21/05/2024).
Hal itu pihaknya melakukan kelarifikasi terkait dipemberitaan sejumlah media salah satunya Pemberitaan Pada FOLDERINDONESIA.COM Tanggal 20 Mei 2024 Media Online.
Dikutip dari pres rilis pengacara KSU Bina Duta, Sehubungan dengan pemberitaan pada media online FOLDERINDONESIA.COM tanggal 20 Mei 2024 terhadap Sengketa Pasar Butung, "Pengadilan Tinggi Makassar Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar, Aji Iwan Cs Menang".
Dapat kami berikan informasi untuk menanggapi pemberitaan tersebut sebagai berikut:
Bahwa putusan Banding Yang dimaksud belum diterima hingga saat ini dan kami nyatakan
putusan pengadilan tinggi adalah bukan putusan yang bersifat final karena ada proses setelahnya yaitu kasasi dan peninjauan kembali serta hendaknya semua pihak menghormati proses hukum.
Kedua putusan tersebut cacat karena yang menggugat adalah pengurus saat ini HM Rusli Doloking sebagai Ketua KSU Bina Duta saat ini bukan Andri Yusuf, Andri Yusuf juga kapasitasnya sebagai tergugat sebagai ahli waris HM Irsyad Doloking bersama dua saudaranya Irma Sari Dewi dan Hutami.
HM Rusli Doloking sebagai Ketua KSU Bina Duta, Baharuddin sebagai Sekretaris KSU Bina Duta
dan Samsuri sebagai Bendahara yang merupakan pengurus KSU Bina Duta periode Tahun 2023- 2028 Bukanlah bagian dari Pihak-Pihak yang ada disebutkan dalam putusan PK 1276 yang dimaksud melainkan merupakan pengelola Pasar Butung yang sah saat ini yang diangkat oleh Anggota berdasarkan Anggaran Dasar KSU Bina Duta dan diketahui serta dilantik oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Sedangkan Kepengurusan Anwar sebagai ketua, Mustapa sebagai Sekretaris dan Sudirman latif sebagai bendahara serta Irwan Nur sebagai Ketua Dewan Pengawas telah berakhir yaitu periodenya ditahun 2015-2020.
Sehingga tidak dapat mewakili sebagai pengurus KSU Bina Duta ataupun memberikan kuasa ke kuasa hukum mewakili untuk dan atas nama KSU Bina Duta.
"untuk bertindak secara hukum baik itu didalam serta diluar pengadilan setelah periodenya berakhir ditahun 2020 Iwan Nur dahulu diperiode Tahun 2015-2020 di KSU Bina Duta kapasitasnya adalah ketua dewan pengawas yang dalam anggaran dasar diatur tidak memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan ataupun mewakili KSU Bina Duta dipersidangan serta Irwan Nur bukanlah investor dari pembangunan Pasar butung, Begitu juga Anwar CS dan bukan juga PT Haji Latunrung L&K.
Sebagai investor serta tidak menggunakan dana APBD maupun APBN dari Pemerintah melainkan HM Irsyad Doloking adalah investor dan pemilik modal pembangunan pasar butung sesungguhnya yang mana sifat Perjanjiannya adalah BOT (Build Operate and Transfer) atau BGS (Bangun Guna Serah) yang berakhir ditahun 2037.
Sehingga pengembalian investasi pasar butung selama perjanjian berlangsung hingga tahun 2037 oleh KSU Bina Duta dimana siapapun pengurus KSU Bina Duta haruslah diberikan ke Investor dalam hal ini HM Irsyad Doloking.
"Perlu diingat bahwa keputusan tertinggi dalam pengambil keputusan di Koperasi khususnya Koperasi Serba Usaha Bina Duta adalah Rapat Anggota yang berdasarkan Anggaran Dasar KSU
Bina Duta.Demikian tanggapan pemberitaan kami sampaikan untuk dapat dipublikasikan sesuai denga aturan berlaku,"tutupnya
Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi. (Dhya)