Penyidik Polresta Mamuju Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Santri Ke JPU

Mamuju - Penanganan perkara  tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu ponpes tang menghebohkan warga Mamuju beberapa waktu lalu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum


Diketahui, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dikantor Kejari Mamuju. Rabu (8/5/24)


Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar penanganan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur (anak santri Red) tersebut telah memasuki tahap penuntutan


Adapun Identitas pelaku atas Nama inisial Nama : JL Alias Ustads JM, Umur : 32 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Guru sekaligus kepala sekolah

Alamat : Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum  Kejari Mamuju. Papar Kasat Reskrim 


Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin


Humas Polresta Mamuju

Lebih baru Lebih lama