Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Air PDAM Uwe Lino, Ini Release Kejari Donggala

Caption : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan Tersangka (4) tersangka dugaan kasus korupsi air kemasan PDAM Uwe Lino, Kabupaten Donggala (F-IST).


Sambar.Id, Donggala, Sulteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala pada Rabu malam telah berhasil menahan Empat (4) tersangka dugaan kasus korupsi air kemasan PDAM Uwe Lino, Kabupaten Donggala, Sulteng.


Sebelum dilakukan penahanan, Selasa siang kejaksaan negeri Dongagla melakukan pemeriksaan hingga malam harinya dilakukan penahanan empat tersangka saja.


Kasi intel Kejari Donggala dalam keterangan pers dihadapan awak media Rabu malam mengatakan perkara dugaan korupsi Pada penyertaan Modal daearh kabupaten Donggala PDAM Uwe lino tahun anggaran 2017.


Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap I (selaku Pjs. Direktur PDAM), ML (selaku Pengawas Pekerjaan).


Kemudian P (selaku Kepala Seksi Perencanaan PDAM), Sdr. DB (selaku Direktur CV UM) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyertaan Modal PDAM Uwe lino tahuna anggaran 2017.


Pada Selasa 21 Mei 2024 Pukul 19.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Donggala, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Donggala berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022.


"Berdasarkan 2 (dua) Babuk yang cukup telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka (Tsk) Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Daerah Donggala Ke PDAM Uwe Lino Tahun Anggaran 2017, yakni Sdr. I (selaku Pjs. Direktur PDAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024”, Ungkap Ikram.


“Sdr. ML (selaku Pengawas Pekerjaan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024; - Sdr. P (selaku Kepala Seksi Perencanaan PDAM) berdasarkan SP Tersangka Nomor : B-03/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024; - Sdr. MDB (selaku Direktur CV Uqriel Membangun) berdasarkan SP Tersangka Nomor : B-01/P.2.14/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024”, bebernya lagi


Lebih jauh dijelaskannya, bahwa guna mempercepat proses Penyidikan, serta berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.


Selanjutnya Tersangka I, ML, P, dan DB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024 di Rumah Tahanan Donggala kelas IIB berdasarkan, Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 terhadap Tersangka I.


Kemudian Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 terhadap Tersangka ML; - Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-03/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 terhadap Tersangka P.


“Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/P.2.14/Fd.1/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 terhadap Tersangka DB; Bahwa terhadap keempat Tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala akan menjadwalkan pemanggilan sebagai Tersangka guna dilakukan pemeriksaan”Bebernya.




Bahwa kata Ikram lagi adapun kasus posisi singkat sebagai berikut Pada tanggal 03 Maret 2017 uang sebesar Rp. 1.500.000.000, telah masuk ke rekening 1010104400539 milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino.


Hal itu sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Direktur PDAM nomor : 900/49/PDAM/II/2017 tanggal 06 Februari 2017 untuk Pekerjaan Pengadaan Perangkat Dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System.


Usai dilakukan proses tahapan lelang/tender atas pekerjaan tersebut, kemudian Tersangka I (selaku Pjs. Direktur PDAM) menindaklanjuti dengan Surat Perjanjian (Kontrak) atas pekerjaan Pengadaan Perangkat dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultra Filtration System dengan Tersangka MDB (Direktur CV. UM) selaku Penyedia. 


Adapun nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 1.472.500.000,00, dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender, Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 15 September 2017 dan berakhir pada tanggal 13 Desember 2017.


“Akan tetapi pada faktanya sampai dengan saat ini Peralatan Mesin dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultra Filtration System masih belum dapat difungsikan sebagaimana yang direncanakan, Untuk sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan ahli ditaksir sebesar ±Rp. 1.300.000.000, ”sebut Ikram.


Lebih jauh ditambahkannya, adapun untuk saat ini proses penyidikan masih akan tetap berjalan, sehingga tidak menutup kemungkinan masih terdapat pihak-pihak lain yang terkait yang turut bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara yang terjadi. 


Akibat perbuatannya tersangka diganjar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


"Selanjutnya subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”pungkasnya. (**)


Editor : Abu Bakar/Red 

Lebih baru Lebih lama