Tim Opsnal Polsek Palbar Berhasil Ciduk 4 Pelaku C3 di TKP Berbeda

Caption : Tim Opsnal Polsek Palu Barat (Palbar) kembali berhasil menciduk 4 (empat) orang pelaku C3/F-Hms Polsek Palbar.


Sambar.Id, Palu, Sulteng - Tim Opsnal Polsek Palu Barat (Palbar) kembali berhasil menciduk 4 (empat) orang pelaku Curanmor, Curas, Curat, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dibilangan Jalan Bayam Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Tanggal 30 April 2024 sekira pukul 18.30 Wita.


Adapun tempat Kejadian Perkara (TKP-Red) beralamat di Pondok Dharma tepatnya di Jalan Rahmatullah Kabonena Kecamatan, Ulujadi, Kota Palu.


Demikian diungkapkan Kapolresta Palu melalui Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang S.H, M.H kepada awak media, Kamis siang (02/05/2024).


Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/49/IV/2024/Resta Palu/Sek Palbar Tgl 03 April 2024 Atas nama Pelapor Mugni Mayah. 

B. Laporan- Polisi Nomor : LP. B/62/IV/2024/Resta Palu/Sek Palbar Tgl 30 April 2024 An Pelapor Ismail Hasmin, SE . 


"Tempat dan kejadian perkara pada Selasa tanggal 2 April 2024 di Japan Samudera II Kabonena Kecamatan Ulujadi, Kota Palu dan sebelumnya tanggal 29 April 2024 dijalan Kedondong Kelurahan Donggala Kodi, Ulujadi Kota.Palu," ungkap Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, S.H, M.H


Berikut daftar identitas tersangka diantaranya:

1. Nama Aan Saputra 

Ttl: Majene,17 April 1995

Pekerjaan : Tukang Parkir

Alamat: Jalan Venanda Kec.Ulujadi Kota Palu


2. Nama Fadli A. Lasaso

Ttl: Palu, 3 November 1990

Pekerjaan : Tidak ada

Alamat: Jalan Jati Negara No.4 Kota Palu.


3. Nama: Aripat 

Ttl: Loli Tasiburi, 14 Maret 1989

Pekerjaan : Swasta

Alamat: Desa Loli Tasiburi Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.


4. Nama: Hanif

Ttl: Desa Wani, 17 September 1997

Pekerjaan : Tidak ada 

Alamat: Jalan. S.Agil Almadahli Ds Wani Kabupaten Donggala.


Adapun kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Tim Opsnal Polsek Palu Barat menerima laporan polisi tentang adanya tindak pidana curanmor yang terjadi di Jalan Kedondong, Donggala Kodi Kecamatan Ulujadi Kota Palu.


Terkait dengan laporan tersebut Jajaran Tim Opsnal Palu Barat langsung menyambangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.


Sehingga sekira pukul 15.30 wita Tim opsnal mendapat informasi bahwa salah satu Pelaku An.Hanif (TO) akan menjual sepeda motor curian tersebut di Jalan Bayam Kota Palu. Dari info tersebut kemudian Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat yg dimaksud kemudian mengamankan pelaku.


"Berdasarkan keterangan Hanif bahwa sepeda motor itu di terima dari pelaku Aan Saputra. Melalui keterangan itu kemudian dilakukan penyelidikan sehubungan keberadaan pelaku. Sehingga pada Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wita tim mendapat info bahwa pelaku sedang berada di Homestay Pondok Darma," ujar Kapolsek lagi.




Tim opsnal pun langsung bergerak ketempat yg dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku Aan Saputra bersama Fadli A Lasaso Arifat sementara mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Usai itu pelaku kemudian digelandang ke Polsek Palu Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Berikut Fakta fakta di lapangan, setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian beberapa kali di wilayah hukum Polresta Palu yakni diantaranya;


TKP Curanmor sebanyak 11 Kali :

1.) TKP Jalan Samudera 

2.) TKP Jalan Kedondong

3.) TKP Jalan WR.Supratman 

4.) TKP Jalan Samudera

5.) TKP Jalan Samudera (Kos-kosan)

6.) TKP Jalan BTN Kabonena

7.) TKP. Kelurahan Nunu 

8.) TKP. Jalan Tanggul selatan 

9.) TKP. BTN Palupi

10.) TKP. BTN Balaroa dekat huntap 

11.) TKP. Jalan.Garuda 


TKP Curas/Jambret 1 (satu) kali:

TKP Nunu Jalan Lalove (Hp merk Oppo)

TKP curat sebanyak 1(satu) kali:

TKP: BTN Palupi (HP merk Oppo warna hitam).


Diketahui Pelaku Fadli A Lasaso , Arifat dan Hanif merupakan Resedivis Curanmor, Curat dan Kasus penggelapan. Barang bukti (Babuk) yang berhasil diamankan.


Berikut Babuk diamankan diantaranya, 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha m3 warna biru, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat


Sementara itu guna melengkapi Mindik (Administrasi Penyelidikan), melengkapi barang bukti (Babuk) lainnya pihak Polsek Palu Barat mengembangkan TKP lainnya. (**/Ibra).

Lebih baru Lebih lama