Dampak PSN, Ahli Waris Tuntut Hak Atas Tanah Jalan Tol Getaci

Sambar.id, Bandung, Jawa Barat - Kantor hukum Dewi Rosdiani SH.MH & Ferry Arya Putra SH selaku kuasa hukum Ahli waris mempertanyakan hak atas tanah yang di kuasai oleh SDN cijagra IV desa cijagra kec paseh kab bandung.


Berdasarkan resume rapat pada hari senin 14 januari 2024 di aula dinas pendidikan kab bdg, pihak desa menyatakan bahwa tanah adalah milik ahli waris sesuai leter c dan kohir yg dilegalisir oleh desa cijagra namun anehnya pihak panitia pengadaaan di bpn memasukan daftar calon nama penerima uang ganti rugi di catat atas nama SDN cijagra IV sangatlah ganjil.


“Awal masalah terjadi pada saat adanya pengumuman akan adanya Proyek Strategis Nasional jalan tol getaci yg dibuat tanpa di beritahukan dan di umumkan oleh pihak bpn dan desa kepada ahli waris,  tanah tersebut pernah di berikan berita acara pada 14  september tahun 1998 terkait hak pakai kepada desa cijagra untuk bangunan SD cijagra IV namun sekarang tanah tersebut terkena dampak PSN jalan tol Getaci (gedebage-tasik-cilacap)”tutur Dewi Rosdiani SH MH kuasa hukum ahlk waris.

Hingga saat ini pihak  pengadaan bpn belum menjawab surat dari kuasa hukum ahli waris terkait pembayran biaya uang konsinyasi tol Getaci…


“Pihak Dinas pendidikan bidang SD (bpk dian) hingga saat ini lom bisa kami hubungi dikarnakan sedang monev di ciwidey hinga hari jumat pagi kembali di kantor dinas” tutur Ferry Arya putra salah satu kuasa hukum dr ahli waris. 

Kami minta pihak pengadaan tanah bpn dan pihak desa kedepan harap transparan dan akuntable dalam mengurus proyek ini diantaranya terjadi hingga saat kejangalan pada saat ditanya terkait harga tanah pengantian per meter dan menjawab surat dari pihak kuasa hukum ahli waris.


Kami berharap dengan adanya proyek strategis nasional yg bersumber angaran dr kemetrian PUPR dan APBN mentri keuangan tersebut kedepan kami memohon untuk berbenah dan perbaiki serta kepada pihak penegak hukum KPK dan Kejaksaan untuk turut mengawasi pelaksanaaan proyek tol getaci sehingga tidak akan ada pihak2 yg memanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau instansi akibatnya masyarakat yg akan menjadi korban.(*)


Lebih baru Lebih lama