Sambar.id Opini || Bulan suci Ramadan bukan hanya momentum ibadah bagi umat Muslim, tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi semua elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan. Di tengah suasana penuh berkah, peran keduanya tetap penting dalam menjaga nilai kejujuran, kepedulian, dan kontrol sosial di tengah masyarakat.
Ramadan mengajarkan keikhlasan, kesabaran, dan pengendalian diri. Nilai ini sejalan dengan tugas LSM yang selama ini menjadi pendamping masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak sosial. Dalam berbagai persoalan seperti bantuan sosial, pelayanan publik, maupun kebijakan pemerintah, LSM sering menjadi penyambung suara rakyat yang membutuhkan perhatian.
Begitu pula dengan wartawan. Di bulan puasa, insan pers tetap menjalankan tugas jurnalistiknya dengan penuh tanggung jawab. Wartawan tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi, wartawan dituntut menjaga profesionalisme dan integritas.
Peran LSM dan wartawan sebenarnya memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia.
Bagi wartawan, perlindungan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara dan pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Wartawan juga dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistik selama berpegang pada kode etik jurnalistik.
Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, untuk mengakses informasi dari badan publik demi terciptanya transparansi pemerintahan.
Sementara itu, keberadaan LSM sebagai bagian dari organisasi masyarakat memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-undang ini menegaskan bahwa organisasi masyarakat berhak melakukan kegiatan sosial, pengawasan, serta partisipasi dalam pembangunan selama tidak bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai Pancasila.
Di bulan Ramadan, keberadaan LSM dan wartawan seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih baik. Kritik yang disampaikan bukanlah bentuk permusuhan, tetapi bagian dari kepedulian terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun Ramadan juga menjadi pengingat bagi semua pihak. LSM harus menjalankan advokasi dengan data yang benar dan niat yang tulus, bukan untuk kepentingan pribadi. Wartawan pun harus menjaga akurasi informasi, menghindari sensasi, serta memegang teguh etika jurnalistik.
Dengan demikian, bulan suci ini dapat menjadi momentum memperkuat integritas dan tanggung jawab moral. Jika LSM tetap berpihak kepada kepentingan rakyat dan wartawan tetap tegak di jalan kebenaran, maka peran keduanya akan menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial di tengah masyarakat.
Ramadan mengajarkan bahwa kebaikan tidak hanya dilakukan melalui ibadah, tetapi juga melalui keberanian menyampaikan kebenaran dengan cara yang bijak dan bermartabat.
Oleh: As Mappasomba





.jpg)





