Sambar.id, Baturaja._ Anggota Polsek Lubuk Batang berhasil mengungkap kasus pencurian, cincin emas, ponsel dan satu slop rokok graha, Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, pada tanggal 02 Juli 2024. Pelaku berhasil di amankan Polsek lubuk batang.
Pelaku AHW(21) masuk rumah korban melalui atap genteng rumah bagian depan kemudian menuju kamar korban yang mana korban sedang tidur lalu pelaku mengambil barang - barang beharga berupa handpone, emas, baju kaos , rokok kemudian kabur melalui pintu belakang.
Kejadian teersebut pada hari Minggu tgl 30 juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib.di Dusun I Desa Sumber bahagia Kec.Lubuk Batang Kab.Oku
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Roly Irawan, S.E, pelaku diamankan pada Selasa (2/7), sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang berada di depan masjid Desa Sumber Bahagia.
Saat pelaku hendak menjual Handphone merk Samsung ke warga, warga merasa curiga Handphone yang hendak di beli nya,hasil curian warga langsung pergi, dan tidak lama ramai warga mendatangi rumah pelaku melihat banyak warga yang datang.
pelaku berlari dan bersembunyi di belakang masjid kemudian tertangkap dan pada saat tertangkap dan di introgasi oleh warga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban kemudian anggota polsek lubuk batang mendapat telpon dari kepala desa sehingga mendatangi TKP dan mengamankan membawa pelaku berikut BB kekantor Polsek Lubuk Batang.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pasal yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 & 5 KUHP
Polsek lubuk batang menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan di rumah masing-masing.demi keamanan kita semua" tegasnya"
(A1113L)