Resmikan Gedung Mi Gacoan Bermasalah IMB/PBG?, Camat Panakkukan Labrak Peringatan Distaru dan Laporan Polisi di Mapolda Sulsel!

Camat Panakkukang M. Ari Fadli didampingi Lurah Masale Muhammad Akbar Rahman, (doc.foto Bugispos. com)

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Surat peringatan Distaru sebanyak dua kali dan Laporan Polisi di Mapolda Sulsel masih berjalan Diabaikan!, Camat Panakkukan tetap hadiri pesmiaan Mi Gacoan di Jalan panakkukan Bermasalah dengam IMB/PBG. Jum'at (05/07/2024)

Baca Juga: Buntut Tambang Ilegal Buranga!, Oknum Aparat Jadi Pagar Betis?

Hal itu, kembali dikonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Dpmptsp) Kota Makassar, Sugiyono, S.STP, M.Si.menuturkan aktivitas pembangunan Mie Gacoan Pengayoman telah dtindaklanjuti dengan Surat Teguran Pertama dan Kedua. Kamis (04/07/2024).


Terkait aktivitas pembangunan Mie Gacoan Pengayoman, sdh dtindaklanjuti dengan Surat Teguran Pertama dan Kedua,...Masuk ranah teknisnya teman teman Dinas Tata ruang  terkait mekanisme peneguran," ungkap Sugiono.

Gedung Mi Gacoan di Jalan Pengayoman, Kec. Panakkukan, Kota Makassar, Sulsel (doc.foto)
Ditambahkan bahwa DPMPTSP suratnya administratif sedang opd terkait lainnya sifatnya tehnis.

"Karena DPMPTSP suratnya administratif sedang opd terkait lainnya sifatnya tehnis, Ketika sdh ada pelanggaran regulasi, barulah di serahkan ke SATPOL untuk penindakan," bebernya.

Berita Terkait: Tanahnya Bermasalah Apalagi Izinnya?, Besok Distaru Kota Makassar Cek Lokasi Bangunan Gacoan Pengayoman!

Sementara, tanah yang di gunakan bangunan gedung GOCUAN ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/I/2024/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 20 Januari 2024 yang di tangani Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel l, AKP. BURHAN, S.H, M.H bersama dengan BRIPDA OKTO ARIADI.

Surat tegurang pertama dan kedua Gedung Gacoan di Jalan Pengayoman Makasaar (doc.foto)
Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum Mustan Parani, Andi Mahyanto Mazda (AMM) minta pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bertindak tegas kepada bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Berita Terkait: Diduga Gedung GACOAN Pengayoman Tak Punya IMB/PBG, Distaru, Dinas PTSP dan SatPol PP Kota Makassar Tutup Mata

"Pemkot harus tindak tegas bangunan itu karena tanpa IMB..apalagi sudah ada laporan di Polda Sulsel, dirreskrimum juga harus tegas karena sudah ada lappran pemalsuan di Reskrimum Polda Sulsel," pungkas AMM.


Dilangsir dari Bugispos.com, Camat Panakkukang M. Ari Fadli didampingi Lurah Masale Muhammad Akbar Rahman, menghadiri Peresmian Rumah Makan “Mie Gacoan ” di Jalan Pengayoman, Kelurahan Masale, Minggu (30/06/2024).

Baca Juga: Ramli Resmi Layangkan Somasi, Dirut Perusda Kolaka Bungkam

Camat Panakkukang M. Ari Fadli menyebut kehadiran Rumah Makan Mie Gacoan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Laporan Polis diMapolda Sulsel (doc.fot)
Disamping itu, dapat memberikan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga: Kasus Korupsi 300 Triliun!, PT Timah Akan Melakukan PHK Massal?

“Kehadiran Mie Gacoan membuka lapangan kerja untuk masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Makassar khususnya terkait pengelolaan parkir”, Ujar Camat Panakkukang M. Ari Fadli.


Wilayah Panakkukang merupakan salah satu pusat bisnis di Kota Makassar. Hal ini menjadi daya tarik para pelaku usaha untuk membangun bisnis di wilayah Kecamatan Panakkukang. (*)

Lebih baru Lebih lama