Kapolsek Binong berikan edukasi ke pelajar
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Kapolsek Binong, Polres Subang Iptu Asep Musa Dinata, S.Ip, M.M, tindak tegas bagi pengendara yang masih memakai kenalpot brong.
Fenomena yang ada di masyarakat ini, selain melanggar peraturan lalu lintas juga mengganggu ketertiban umum. Apalagi pengunaan knalpot brong ini juga indentik dengan kebut-kebutan," tutur Kapolsek, disela sela penertiban knalpot brong, Selasa (20/08/2024) sore
"Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat khusunya para pelajar yang memakai kendaraan roda dua, bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, " ucap Kapolsek.
Menurut Kapolsek penggunaan knalpot brong tersebut melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.
"Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, kendaraan yang masih menggunakan kenalpot brong akan kita tertibkan. Tidak ada lagi diwilayah hukum Polsek Binong yang menggunakan kenalpot brong," tegas Kapolsek.
Kapolsek mengatakan sebelum mengadakan penertiban terlebih dahulu personil Polsek Binong memberikan imbauan kepada para pengendara roda dua khusunya pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong. Dirinya menegaskan penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban masyarakat.
"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan dan edukasi kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Langkah-langkah untuk mengatasi knalpot brong juga terus dilakukan petugas Kepolisian Polsek Binong , dengan memulai tindakan sopt power memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat hingga tindakan hard fower melakukan penegakan hukum. (*)