SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kamis menyerahkan Tersangka Kasus Teknologi Tepat Guna (TTG), Asisten III Donggala, DB Lubis ke JPU Kejari Donggala (tahap II), selain penyerahan tersangka, beserta Barang Bukti (Babuk).
Diketahui Korupsi TTG yang merugikan keuangan Negara Rp 1,8 Miliar, dimana Penyidik Polda telah menetapkan dua tersangka yakni , Mardiana dan DB Lubis, dimana Mardiana sudah ditahan dengan perkara lain.
"Hari Kamis DB Lubis berdasarkan penuntut umum menyimpulkan DB Lubis mungkin langsung ditahan, namun proses penahanannya harus melengkapi dokumen administrasi, salah satunya kesehatan" ungkap Kajari Donggala, Fahri SH, MH, kepada awak media Kamis (8/8/2024).
"Selanjutnya kami mengundang Dokter Kabelota untuk pemeriksaan singkat, Alhasil dokter rekomendasikan tersangka tak boleh ditahan karena penyakit jantung, mendengar keterangan dokter itu kami tidak puas, DB Lubis kami bawa ke RS Kabelota untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya lagi.
Lanjut Fahri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di RS kabelota yang dikeluarkajn dalm bentuk surat keterangan kesehatan bernomor 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024 DB Lubis dinyatakan menderita penyakit Jantung dan Hipertensi Gred II.
"Yang periksa di RS Kabelota, Dr Sirik Pribadi, hasil pemeriksaan kesehatan sakit jantung dan hiperstensi gred II, sedangkan syarat penahanan, harus keadaan sehat, sebab syarat kesehatan tidak terpenuhi kami simpulkan harus tahanan rumah, selama ditahan DB lubis tidak boleh tinggalkan rumah," bebernya.
Dalam berita acara penahanan dirumah lanjutnya, DB Lubis wajib melapor selama 3x sehari dengan sarana Video Call dan berbagi Lokasi, karena status tahanan rumah, selama 20 hari kedepan.
Dikonfirmasi terkait waktu pelimpahan ke persidangan atau pengadilan, Fahri menjawab lebih cept lebih bagus tak ada penambahan waktu penahanan.
"Pelimpahan ke pengadilan kami sudah koordinasi dan berkomitemen akan segera limpahkan ke persidangan dalam waktu tidak terlalu lama, mudah-mudahan tidak ada perpanjangan waktu langsung dilimpahkan, "pungkasnya.
Sementara itu menambahkan pihak JPU Kejari Donggala bukan gagal menahan DB Lubis, sebab menurutnya kalau gagal berarti ada intervensi atau kepentingan.(Red/Abu Bakar).
Source : Fokusrakyat.net