Sambar. Id-WILAYAH KECAMATAN KADUNGORA KABUPATEN GARUT MENGGELAR SELEKSI PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SECARA SERENTAK.
Sambar. Id- Kab Garut-Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di desa, wilayah Kecamatan Kadungora memperhatikan undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 yang diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Bupati Garut No. 49 tahun 2017 yang diubah Peraturan Bupati Kabupaten Garut No. 200 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah dilaksanakan seleksi perangkat desa pada Kamis (22/08/2024) di Aula SMK Teknologi Mandiri Garut secara serentak dalam satu tempat dan tiga desa yang mengalami kekosongan perangkat desa, di antaranya Desa Karangtengah, desa Kadungora dan desa Talagasari yang rata-rata dikarenakan pensiun.
Pembina panitia pelaksana penjaringan dan seleksi pengangkatan perangkat desa, Sutendi, S.E., M.I.P. yang ditemui Sambar.id di sela-sela acara mengatakan bahwasanya kekosongan perangkat desa di wilayah Kecamatan Kadungora ada tiga desa, masing-masing desa Karangtengah satu perangkat untuk formasi Kaur Perencanaan, desa Kadungora satu perangkat untuk formasi Kepala Dusun atau Unsur Kewilayahan dan desa Talagasari dua perangkat untuk dua formasi dengan masing-masing formasi Tata Usaha dan Formasi Kepala Dusun atau unsur Kewilayahan.
Acara ini diikuti oleh sebanyak 26 peserta yang masing-masing 4 peserta dari desa Karangtengah, 2 peserta dari desa Kadungora, dan 20 peserta dari desa Talagasari. Bagi desa Talagasari ada peserta yang terdiskualifikasi, satu orang dikarenakan tidak hadir mengikuti testing seleksi dan dua peserta yang mengundurkan diri. Untuk soal-soal seleksi ini terdiri dari ujian praktik komputer yang meliputi ms. Word, Excel dan ujian pengetahuan. Dan hasil penilaian penelitian panitia diumumkan langsung di tempat sebagai bentuk transparansi publik atau keterbukaan yang dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan akhir.
Badan Penyelidik Nasional Ombudsman Muda Indonesia Crisis Senter perwakilan Jawa Barat, Agus Suhana mengaku tidak ditemukan maladministrasi selama proses penjaringan dan seleksi pengangkatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Kadungora.
“Kami di sini sedang melakukan program audit mandiri dan audit sosial di wilayah Kecamatan Kadungora yang kebetulan ada kegiatan seleksi penjaringan perangkat desa, dan kami menggunakan kewenangan kami mengawasi kegiatan tersebut dan belum ditemukan ada maladministrasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kami juga menilai kecukupan kegiatan tersebut atas kepatuhan undang-undang dan kesesuaian kebijakan-kebijakan”. Pungkasnya.
Reporter:Rini Khoyirin Sufiyanti (Wakabiro garut)