SAMBAR.ID// PASURUAN – Lebih dari 40 warung di lapangan kelurahan sebani, kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ditutup menyusul temuan tiga warung yang diduga menjual minuman keras (miras) . Sabtu (10/05/2025)
Langkah tegas Pemkot Pasuruan ini menuai kecaman dari Ketua Umum DPP LPK Barata, Irfan Budi Dermawan, yang menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berlebihan.
Irfan menyatakan penutupan massal tersebut bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana tercantum dalam sila kedua Pancasila.
Ia mempertanyakan mengapa semua warung ditutup hanya karena dugaan pelanggaran oleh tiga warung.
Seharusnya, menurut Irfan, Pemkot Pasuruan menerapkan pendekatan persuasif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bukan langsung penutupan. Prosedur yang semestinya, kata Irfan, adalah pemberian teguran bertahap sebelum penutupan.
"UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah. Mereka harus dibina, bukan dimatikan," tegas Irfan.
Ia menekankan dampak penutupan terhadap perekonomian keluarga yang menggantungkan hidup pada warung-warung tersebut.
Irfan mendesak Pemkot Pasuruan untuk segera membuka kembali warung-warung yang tidak terbukti melanggar aturan dan meminta pemerintah bertindak bijak agar tidak memicu keresahan sosial. Hingga saat ini, Pemkot Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.
Hingga berita diterbitkan, pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi. (Ilmia)