SAMBAR.ID, Sukabumi - Dalam upaya optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, Desa Cileungsing Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi membangunan Gedung Pusat Pelayanan Terpadu Masyarakat yang bersumber dari program bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024.
Kepala Desa Cileungsing, H. Asep Achmad Sobandi memaparkan kepada awak media, bahwa bantuan tersebut tidak serta merta diperoleh dengan mudah, karena tidak semua desa yang ada di Kabupaten Sukabumi mendapatkannya. Program ini merupakan hasil seleksi kompetitif yang dimulai sejak tahun 2023. Dari sejumlah 381 desa yang mengikuti proses seleksi, disaring menjadi 50 desa, kemudian disaring lagi menjadi 15 desa, dan akhirnya hanya 4 desa yang lolos dan berhak menerima program tersebut.
Adapun 4 (empat) desa yang dimaksud yaitu Desa Cianaga Kecamatan Kabandungan, Desa Cileungsing Kecamatan Cikakak, Desa Cicadas Kecamatan Cisolok, dan Desa Caringin Kecamatan Cisolok.
Tujuan dibangunnya Gedung Pusat Pelayanan Terpadu ini berkaitan dengan program pemerintah Kabupaten Sukabumi yang sedang dilaksanakan yaitu mengenai program desa inklusif. Dimana Desa Cileungsing termasuk kedalam 10 desa dimaksud. Program ini melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk kaum marjinal dan termanjinalkan, penyandang disabilitas, agar mereka merasa diakui dan merasakan kehadiran pemerintah tanpa adanya sikap tebang pilih di masyarakat. Program bantuan ini juga diharapkan dapat mendukung berbagai program pemerintah, termasuk penanganan stunting, penyuluhan, dan sekolah lapangan yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Cileungsing.
"Alhamdulillah kami kami Desa Cileungsing merasa bangga terpilih sebagai salah satu desa penerima program bantuan yang bersifat kompetitif ini. Karena sudah tentu prosesnya tidak mudah dan penuh perjuangan", ungkapnya. Kamis (26/09/2024).
Lebih lanjut H. Asep Achmad Sobandi menjelaskan, bahwa pada awalnya pengajuan program bantuan Dana Kompetitif ini sebesar Rp. 350.000.000. Namun setelah dilakukan investigasi dan atas berbagai pertimbangan dari pihak DPMD Provinsi Jawa Barat, sehingga dana bantuan yang dikabulkan dan diterima oleh Desa Cileungsing Kecamatan Cikakak sebesar Rp. 315.000.000. Anggaran sebesar Rp. 315 juta tersebut dibagi ke dalam tiga pos utama, yakni jasa, pembangunan, serta pelatihan dan mebeler.
"Alhamdulillah, saat ini kegiatan pembangunan gedung pelayanan terpadu di Desa Cileungsing sudah mencapai 60%. Dimana proses pengerjaan ini sudah berjalan sekitar dua bulan yang lalu, dan pelaksanaannya melibatkan pengusaha serta tenaga kerja lokal desa", ujarnya.
H. Asep juga mengungkapkan bahwa ada kesalahfahaman dari beberapa pihak yang langsung melakukan klarifikasi ke DPMD Kabupaten Sukabumi tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke dirinya beberapa waktu lalu. Beberapa pihak tersebut meyakini bahwa anggaran dari program bantuan DAK yang diterima Desa Cileungsing mencapai Rp. 500.000.000, padahal anggaran yang diterima sesuai keputusan DPMD Provinsi Jawa Barat adalah sebesar Rp. 315.000.000.
"Ini mungkin miskomunikasi saja. Saya harap ke depannya, klarifikasi bisa dilakukan langsung kepada kami sebagai pengguna anggaran dan penerima manfaat. Meski ada desa yang mendapatkan anggaran lebih besar, kami tetap fokus pada pembangunan Desa Cileungsing yang inklusif,” pungkasnya.
(Hans)