SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN - Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), PPK Kecamatan Rejoso menggelar acara yang diselenggarakan di Ascent Premiere Hotel Pasuruan, Jl. Jend. A. Yani, Gadingrejo, Kec. Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Acara ini merupakan bimbingan teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan penghitungan suara pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubemur Jawa Timur serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Tahun 2024. Selasa (19/11/24) Pagi
Dihadiri Baha' Uddin, S.Pd.I, selaku teknis penyelenggara, Fajar Kurniawan bagian hukum dan logistik, Miftah Farid Ridwan selaku ketua, Rudi Hartono selaku perencana data dan informasi, Luluk Atul Mukarromah selaku Sosdiklih Parmas dan sumber daya manusia, Forkopimcam Rejoso, seluruh jajaran PPK, PPS, KPPS dan Kepala Desa se-Kecamatan Rejoso.
Ketua PPK memaparkan berbagai teknis pemungutan dan penghitungan salah satunya, seluruh anggota wajib bisa membedakan mana DPT, DPTb, DPK. Juga terkait cara menulis dalam subtansi formulir C hasil KWK (5) dalam Pilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
"Kita berharap dalam pesta demokrasi di Indonesia khususnya wilayah Kecamatan Rejoso berjalan dengan baik, jujur, sukses serta tercipta suasana aman dan damai," pungkas Baha' Udin.
Dimana, jumlah pemilih di Kecamatan Rejoso yang terdiri dari 16 Desa di Kecamatan Rejoso sesuai DPT (Daftar Pemilih Tetap) dengan total keseluruhan 35 278 (tiga puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh delapan) jiwa. (Ilmia)






.jpg)



