SAMBAR.ID, BATAM – PT. Hamindo, subcont perusahaan PT. Citra Shipyard yang berlokasi di Kabil, Kelurahan Nongsa, Kota Batam, diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerjanya. Dugaan ini muncul setelah sejumlah karyawan mengadukan ketidakadilan terkait pembayaran gaji dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai pekerja.
Hendrawan Simanjuntak, seorang Supervisor di salah satu perusahaan, menyampaikan bahwa ia mengalami kesulitan terkait pembayaran berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 4 September 2024.
“Saya ditugaskan menyelesaikan proyek tongkang H-536 TK 250 Ft dengan target enam bulan. Namun, proyek itu selesai lebih cepat pada 15 Oktober 2024,” ujarnya, Senin (2/12/2024).
Menurut Hendrawan, ia dijanjikan pembayaran progres sebesar Rp180 juta. Namun, perusahaan hanya memberikan Rp50 juta dengan alasan pemotongan untuk pinjaman.
“Sisa pembayaran dijanjikan akan diselesaikan paling lambat 15 November 2024, tetapi hingga hari ini belum saya terima,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Voibe Priskila, seorang Foreman Helper di perusahaan tersebut. Ia menyatakan kecewa dengan ketidakjelasan pembayaran gaji.
“Kami bekerja sesuai target, tetapi hak-hak kami tidak dipenuhi. Ini sangat merugikan,” ujarnya.
Voibe juga menyoroti ketiadaan jaminan sosial bagi pekerja. “BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja, tetapi hingga saat ini kami tidak pernah menerimanya,” jelasnya.
Samuel, alias King, seorang Fitter yang juga terlibat dalam salah satu proyek tersebut, menyampaikan pengalaman yang sama.
“Gaji kami sering terlambat, dan tidak ada transparansi dalam pemotongan upah,” katanya.
Ia berharap perusahaan segera menunjukkan itikad baik. “Kami hanya ingin hak kami sebagai pekerja dipenuhi. Jika kondisi ini terus berlanjut, kami akan mengambil langkah hukum,” tambahnya.
Ketua SBSI 1992 Kota Batam, Paestha Debora, SH, mengecam tindakan PT. Hamindo sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pasal 77 hingga Pasal 79 mengatur hak pekerja atas upah yang layak, jaminan sosial (BPJS), dan kepastian pembayaran sesuai kontrak kerja. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana,” tegasnya.
Paestha mendesak PT. Hamindo untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja. “Jika tidak ada itikad baik, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pekerja lain yang menghadapi masalah serupa untuk tidak takut melapor.
“Pekerja adalah pilar utama pembangunan ekonomi. Hak mereka harus dilindungi demi menciptakan keadilan,” tandasnya.
(Wwn)