SAMBAR.ID, BATAM – Serikat Buruh SBSI 1992 Kota Batam mendesak Pemerintah Kota Batam segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Fatra Energy Mandiri juga subcont yang nakal lainnya seperti laporan-laporan para Korban.
Desakan ini juga muncul setelah viralnya laporan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang diunggah melalui akun TikTok milik salah satu pengurus serikat, Bunda Dhenys.
Ketua SBSI 1992 Kota Batam, Paestha Debora, SH, mengungkapkan ada sebagian pekerja mengeluhkan upah yang belum dibayarkan sesuai kesepakatan.
"Para pekerja dari tim pertama, kedua, hingga ketiga berdatangan kini bersatu memperjuangkan hak-hak mereka yang diabaikan oleh perusahaan subkontraktor," kata Paestha, Senin (2/12/2024) malam.
Menurut Paestha, sebagian pekerja hanya menerima pembayaran secara cicilan, sementara lainnya belum menerima upah sama sekali. Total tunggakan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi hak pekerja, khususnya di sektor galangan kapal. "Pekerja galangan kapal adalah tulang punggung industri Batam. Jika hak mereka terus diabaikan, nasib mereka akan semakin tidak menentu," ujarnya.
Paestha juga menyoroti dugaan perlindungan dari pihak tertentu terhadap perusahaan tersebut. "Ada indikasi kuat bahwa perusahaan ini merasa kebal hukum karena dilindungi pihak tertentu. Pemerintah harus membongkar praktik ini," tegasnya.
Lebih lanjut, SBSI 1992 Kota Batam meminta perusahaan induk bertanggung jawab atas tindakan subkontraktornya. "Perusahaan induk tidak boleh lepas tangan. Mereka harus memastikan seluruh subkontraktor mematuhi aturan yang berlaku," tambahnya.
Paestha juga mendorong para pekerja agar tidak berhenti memperjuangkan hak mereka. "Kami siap mendampingi hingga semua hak pekerja terpenuhi sepenuhnya," pungkasnya.
Serikat Buruh SBSI 1992 berharap pemerintah segera bertindak untuk menyelesaikan persoalan ini demi menjaga stabilitas industri galangan kapal sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja outsourcing.
(Wwn)