Aktifis Sulsel Desak Polda Tangkap Pemilik NRL dan Skincare Bermerkuri Lainnya

Sambar.id, Makassar, Sulsel - Skandal besar skincare bermerkuri di Makassar semakin memanas. Aktifis Sulsel Desak Polda Tangkap Pemilik NRL dan Skincare Bermerkuri Lainnya m, Kamis 6 Februari 2025.


Polda Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar telah mengungkap enam produk kecantikan yang mengandung zat berbahaya, termasuk merkuri. 


Seperti Produk-produk tersebut adalah Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.


Namun, hingga saat ini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mustadir Dg Sila (pemilik Fenny Frans), yang kini mendekam di Rutan Polda Sulsel, serta Agus Salim (pemilik Raja Glow), yang dibantarkan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. Sementara itu, pemilik tiga merek lainnya, termasuk bos NRL, masih berkeliaran bebas.


Aktivis Sulawesi Selatan, Muh Thafdil Wirawan S, dengan tegas menuntut Polda Sulsel segera menangkap pemilik NRL dan dua tersangka lainnya yang masih belum tersentuh hukum.


“Ini bukan main-main! Jika produk mereka sudah terbukti mengandung merkuri, mereka seharusnya sudah ditangkap. Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum! Jangan tunggu ada korban jiwa dulu baru bertindak,” tegas Thafdil, Kamis (6/2).


Lebih lanjut, ia menyoroti lambannya aparat dalam menangani kasus ini. Menurutnya, jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kepercayaan publik terhadap upaya perlindungan konsumen bisa runtuh.


“Jangan biarkan pelaku bisnis skincare berbahaya ini lolos! Jika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka masyarakat sendiri yang akan menjadi korban,” tambahnya.


*BPOM Imbau Masyarakat Lebih Selektif*


BBPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi. Aplikasi BPOM Mobile dapat membantu konsumen mengecek legalitas produk dan melaporkan temuan mencurigakan.


Produk skincare ilegal sering kali menjanjikan efek mencerahkan instan, tetapi mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan. Paparan zat seperti merkuri dapat menyebabkan iritasi parah, serta dalam jangka panjang merusak organ tubuh seperti ginjal dan sistem saraf.


BPOM menekankan pentingnya edukasi masyarakat agar tidak tergiur oleh produk yang tidak mencantumkan nomor registrasi resmi, tidak memiliki informasi kandungan yang jelas, atau menjanjikan hasil instan yang tidak realistis.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak lebih tegas terhadap peredaran skincare ilegal. Jika dibiarkan, Makassar berpotensi menjadi pusat peredaran produk kosmetik berbahaya di Indonesia. (Faisal)


Lebih baru Lebih lama