Massa berjumlah kurang lebih 200 orang ini, menuntut salah satu perangkat desa bernama Ribut Sutarto yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan, mundur dari jabatannya.
Adapun tuntutan warga ini, buntut kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut.
"Kami warga Bumireja menuntut saudara RS untuk mengundurkan diri dari jabatan Kasi Pelayanan. Masalahnya sudah melakukan perselingkuhan dengan istri orang," ujar Koordinator aksi Mungawin kepada wartawan.
Mungawin menilai perselingkuhan yang dilakukan tersebut, telah menjatuhkan harga diri Pemerintah Desa Bumireja. "Kebetulan tadi kita sudah mediasi dengan Kepala Desa, ada dua poin tadi. Poin pertama mengimbau saudara RS untuk legowo bersedia mengundurkan diri, dan itu menjadi bagian instansi terkait untuk menindaklanjuti," katanya.
Kemudian poin kedua ungkap Mungawin, pihaknya memberikan tenggang waktu 15 hari kerja kepada yang bersangkutan agar menerbitkan surat pengunduran diri.
"Bilamana saudara RS tidak mundur dari jabatannya, kami akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar lagi, untuk memberikan presser kepada instansi terkait, supaya melakukan tindakan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Selain itu, memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Ribut Sutarto sudah tidak layak lagi menjadi perangkat desa Bumireja.
Sementara itu, menanggapi tuntutan warga tersebut, Kepala Desa Bumireja, Bambang Imam Turmudi memastikan, bahwa perangkat desa yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri.
"Tadi perwakilan dari saudara RS, kebetulan karena yang bersangkutan tidak hadir, menyampaikan intinya siap mengundurkan diri," ungkap Bambang.
Sementara berkaitan dengan penerbitan surat pengunduran diri yang diminta oleh warga, Bambang menyampaikan belum ada keputusan terkait hal ini lantaran yang bersangkutan tidak hadir saat mediasi di kantor desa.
"Ini belum putus karena yang bersangkutan tidak hadir, alasannya istrinya sedang sakit, sehingga nanti akan kami sampaikan ke yang bersangkutan, bahwa hasil dari musyawarah tadi itu memang ya tetap menuntut untuk mengundurkan diri tanpa syarat," terangnya.Bambang menegaskan, pemerintah desa dalam hal ini berpegang pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Bagaimanapun, Kades tidak bisa serta merta langsung bisa memberhentikan, tentu ada pembinaan, SP1, SP2," ujarnya.
"Atau mungkin pemberhentian sementara, itupun kalau dia masih melakukan tindakan-tindakan yang pernah dilakukan. Dan kalau nanti dalam disiplin kerja juga tidak bagus, kita akan memberikan SP1, itu pun jeda waktunya satu bulan," pungkasnya.
(Sugeng rahmat)