Sambar.id, Rohil - Pada Hari Tanggal 23 April 2025 Mengabarkan "Seperti tidak ada kapok kapoknya meski selalu digerebek,pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di pusara hulu kembali ditangkap unit reskrim Polsek Bangko, Selasa (22/4/25) tepatnya Gang Buntu, Pusara Hulu kep bagan punak pesisir
Pelaku yang d diketahui bernama M Hadira alias Dira itu ditangkap tim opsnal Polsek Bangko berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Pusara Hulu dan sekitarnya marak peredaran narkotika yang sangat meresahkan dan merusak generasi bangsa.
Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., menjelaskan Polsek bangko telah membentuk tim patroli mobile yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip,.S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum polsek bangko.
" Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ini dimana tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Irwandy H.Turnip melakukan patroli mobile ke wilayah rawan peredaran narkotika jl pusara hulu Gg buntu, kemudian tim melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan, namun curiga dengan adanya kedatangan petugas pria tersebut itu terlihat melemparkan sebungkus plastik ke arah parit,Melihat gerak gerik mencurigakan itu lantas tim tidak tinggal diam langsung mengamankan laki-laki tersebut dan memintanya mengambil benda yang sebelumnya dilempar ke parit.
Berdasarkan hasil interogasi, pria yang mengaku bernama Dira tersebut mengakui bahwa benda yang dibuang itu adalah narkotika jenis sabu miliknya,yang dibuang karena gugup dan takut ketahuan petugas Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan ditemukan sebungkus plastik bening putih berukuran besar yang didalamnya berisi sepuluh bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil kosong, sebungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dari dalam saku celana depan bagian kanan uang tunai sebesar Rp. 55.000, yang diakui tersangka merupakan hasil dari jual beli sabu.Terang Kapolsek Bangko
Kendati demikian, kata Kapolsek, dirinya menyayangkan upaya masyarakat sekitar yang berupaya mengintimidasi dan menghasut masyarakat hingga berkerumunan dengan tujuan agar tersangka bebas, namun dengan ketegasan petugas akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Bangko.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber :Kasi Humas Polsek Bangko