Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah di Era Gubernur Sulut Olly Dondokambey Jadi Sorotan?


Sambar.id, Manado –
Desakan agar aparat penegak hukum mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi dan persoalan mafia tanah yang terjadi pada masa pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara periode 2016-2024 kembali menguat.


Sejumlah elemen masyarakat menilai rentetan dugaan kasus yang mencuat selama kepemimpinan mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum. Berbagai proyek konstruksi, pengadaan barang dan jasa, hingga persoalan pertanahan dinilai perlu ditelusuri secara transparan dan profesional.


Masyarakat mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Roycke Langie, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling agar melakukan pengawasan dan percepatan penanganan berbagai dugaan kasus yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga: Warga Luwu Timur Mengaku Tak Tahu Perkara!, Surat Klarifikasi Polisi Diantar Kendaraan PT Vale Indonesia Tbk Lintas Polda dan Kodam?

Dalam desakan tersebut, nama mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, mantan Kepala Biro Umum Clay Dondokambey, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Steve Kepel, serta mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Steven Liow disebut perlu dimintai klarifikasi dan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan guna mengungkap secara terang berbagai dugaan perkara yang muncul pada periode pemerintahan sebelumnya.


Selain itu, proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah senilai Rp77 miliar juga dinilai layak mendapat perhatian aparat penegak hukum karena hingga kini belum terlihat adanya perkembangan penanganan secara terbuka kepada publik.


Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut juga diminta memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum terkait sejumlah proyek pengadaan yang menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Laporan Terbuka kepada Presiden RI: Dugaan Ketidakjelasan Proses Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Morowali–Luwu Timur

Adapun sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik antara lain dugaan korupsi anggaran makan-minum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara senilai Rp8,8 miliar, dugaan penyimpangan dalam pembangunan Stadion Kawangkoan, dugaan penyerobotan tanah yang telah dilaporkan ke Polda Sulut, proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Sario, pembangunan gedung sarana olahraga, serta sejumlah pengadaan barang dan kendaraan dinas di berbagai organisasi perangkat daerah.


Masyarakat juga menyoroti berbagai paket pengadaan kendaraan dinas, ambulans, kendaraan operasional, serta pengadaan alat-alat berat dan sarana kelautan yang dilaksanakan pada periode 2016-2021. Seluruh proyek tersebut dinilai perlu diaudit dan diverifikasi secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.


Secara hukum, dugaan tindak pidana korupsi wajib ditangani berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

Baca Juga: Seruan Prabowo Berantas "Bekingan" Oknum TNI Polri, Warga Lutim Mengadu ke Negara, Misteri Pelapor dan Status Lahan Seba-Seba Disorot

Selain itu, penanganan dugaan korupsi mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Publik berharap aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan transparan dalam mengusut setiap laporan maupun dugaan penyimpangan yang ada. 

Baca Juga: VOC Bubar Karena Korupsi, Meninggalkan Jejak Masih Terawat, Bagaimana dengan Vale?

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat demi menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sulawesi Utara.


Prinsipnya, pemberantasan korupsi tidak boleh pandang bulu. Tidak seorang pun kebal hukum, dan setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib diusut secara tuntas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Sumber : Arthur Mumu

Lebih baru Lebih lama