SAMBAR.ID // PASURUAN — Peristiwa tragis mengguncang Dusun Krajan Timur, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Polres Pasuruan, Kamis (17/4), menerima laporan terkait aksi biadab A.K. (26), seorang kakak ipar yang diduga memperkosa adik dari istrinya yang baru berusia 6 tahun. Setelah perbuatannya terbongkar, pelaku melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi. (Kamis, 01/05/2025)
Sabtu (12/4), sekitar pukul 12.53 WIB, S., ibu korban, pulang dari acara hajatan dan langsung dikejutkan oleh pemandangan mengerikan. Anaknya keluar dari kamar pelaku dengan wajah pucat, ketakutan, dan celana yang tampak tidak rapi. Dengan suara gemetar, korban mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa masuk kamar, digendong, dibekap, dan diperlakukan dengan sangat kejam.
Sang ibu yang tidak bisa menahan amarah dan kepedihan segera membawa anaknya untuk pemeriksaan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan. Namun, saat polisi tiba, pelaku sudah menghilang dan kini menjadi buronan.
Kepolisian menegaskan dengan keras, “Pelaku adalah seorang pengecut! Kami akan mengejarnya ke mana pun ia bersembunyi! Tidak ada tempat untuk predator seperti dia. Kami akan kejar dia hingga ke lubang tikus sekalipun!”
A.K. dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 dan/atau 82, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. Polisi berjanji akan menuntaskan kasus ini dengan tegas dan tanpa kompromi.
Perbuatan A.K. menuai kecaman keras dari warga Desa Karangjati. “Pelaku harus dihukum setimpal! Dia sudah bukan manusia! Tangkap dia dan beri hukuman maksimal! Tidak ada ampun!” ujar seorang warga yang sangat marah.
Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif. "Siapa pun yang tahu keberadaan pelaku, segera laporkan! Jangan beri celah bagi predator anak ini untuk bersembunyi. Kami pastikan, dia akan kami buru sampai dapat dan kasus ini kami tuntaskan tanpa ampun!” tegasnya.
Polisi mengimbau warga untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengetahui lokasi pelaku. Keamanan anak-anak adalah prioritas utama kita bersama. Tidak ada tempat bagi predator anak dalam masyarakat kita. (Ilmia)