Sambar.id // Karawang, JABAR - Seorang oknum dari perusahaan pembiayaan (leasing) di Karawang yang diduga berinisial, di duga oknum lesing bernama BAYU dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia.
Laporan tersebut mencuat setelah adanya dugaan bahwa eksekusi penarikan kendaraan dilakukan secara ilegal tanpa melalui mekanisme pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut informasi yang dihimpun, penarikan unit kendaraan atas nama debitur Lukmanul Hakim di rampas depan kantor PGRI Karawang dilakukan tanpa adanya sertifikat fidusia yang sah dan terdaftar secara resmi.
Hal ini menjadi sorotan karena dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap pembiayaan berbasis fidusia wajib didaftarkan dan memiliki sertifikat yang menjadi dasar hukum untuk melakukan eksekusi.
Lebih lanjut, di duga oknum yang berinisial BAYU tersebut juga diduga mengeluarkan Surat Kuasa Penarikan (SKP) yang tidak memiliki legalitas yang kuat dan dianggap sebagai pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan data.
Dugaan ini semakin memperparah situasi, karena jika terbukti benar, maka oknum tersebut dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berlaku.
Pelaporan ini menunjukkan adanya kekhawatiran tekanan serius pada masarakat yang sedang kredit kendaraan terhadap praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum leasing PT. TAF Karawang di kabupaten Karawang.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti-bukti yang cukup dan tidak bisa di tingal diamkan oknum DC seakan bergaya premanisme.
Dalam proses hukum yang sedang berlangsung, penting bagi semua pihak untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Undang-undang Fidusia telah mengatur dengan jelas bagaimana proses eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan, dan setiap penyimpangan dari prosedur tersebut dapat berakibat hukum.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembiayaan dan memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan dapat terjaga.
Pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya diharapkan dapat segera mengambil tindakan dan memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait kasus ini.
Dengan transparansi dan keadilan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum.
Beharap kepada Bapak Presiden Indonesia dan Prabowo Subianto, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, untuk menyikapi sikap premanisme perampasan yunit di jalan oleh oknum DC yang meresahkan masyarakat.
Hingga diterbitkan berita tersebut masih dalam proses dikonfirmasi
(Tim/red)