Gawat!!!, Galian C Ilegal Semakin Menjamur Untuk Kebutuhan HKI, SPR Sebut Ini Adalah Jaringan Mafia Terorganisir

Sambar,id. Pekanbaru || Diduga Kuat Lokasi Tambang Ilegal tanah urug (Galian C) Samping SPBU Muara Fajar di Jalan Taman Buah, RT01/RW07, Kel. Muara Fajar Timur , Kec. Rumbai Barat, Exploitasi lahan Kuari secara membabi buta bekas penambangan dimana-mana. terlihat Satu Unit Alat Berat Excavator dan Dozer sedang beroperasi Loading tanah Urug ke armada transportasi Dump truck tronton, (09/05/2025).


Berdasarkan Informasi dan Penelusuran awak media Galian C tersebut Diduga pemilik lahan Atas Nama Parlin, pengelola Kuari An. Kasmiadi dan Robi. Aktivitas Galian ini sudah berlangsung sekitar 5 (lima) hari, diduga kuat galian C tidak memiliki izin resmi.


Penelusuran Tim awak media, Mobil angkutan tronton membawa tanah tersebut kelokasi penimbunan Infrastruktur Jalan TOL Pekanbaru - Rengat, tepatnya di jalan LKMD Palas.


Maraknya praktik ilegal galian C oleh mafia yang beroperasi tanpa izin resmi semakin mengkhawatirkan. Meskipun Pemerintah telah berupaya mengeluarkan Regulasi dan Penegakan Hukum, banyak pihak menilai bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) masih lemah dalam menindak Mafia Galian C yang merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan masyarakat. 


Menanggapi situasi ini, SPR melontarkan kritik pedas terhadap efektivitas penegakan hukum yang saat ini diterapkan. "Kita masih melihat banyaknya aktivitas galian C ilegal, namun kasus-kasus ini jarang sekali berujung pada penangkapan dan sanksi yang tegas bagi pelakunya," ungkap Randi Ketua Sinergi Pemuda Riau, (09/05/2025).


Dalam banyak kasus, Mafia Galian C sering kali terorganisir dan memiliki jaringan yang kuat, sehingga mempersulit aparat untuk melakukan tindakan. Menurut investigasi yang dilakukan oleh SPR, banyak dari mereka yang beroperasi dengan melibatkan Oknum Aparat Penegak Hukum untuk melindungi praktik ilegal tersebut. "Ini adalah masalah sistemik. Jika aparat penegak hukum tidak berkomitmen untuk menindak tegas, maka mafia akan terus beroperasi," kata Randi. 


Sementara itu, dampak dari galian C ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat semakin meresahkan. Aktivitas ini dikenal menyebabkan kerusakan Lingkungan yang merugikan kehidupan sehari-hari masyarakat. "Masyarakat di sekitar lokasi Galian C sering kali menjadi korban dan kesehatan mereka terancam akibat debu yang dihasilkan, belum lagi jalan rusak akibat dari mobil besar yang lalu lalang." ungkap (DS), seorang warga yang terkena dampak. 


Dari sisi Pemerintah, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh APH dinilai belum memadai. "Kami sudah berupaya mendesak Pemerintah menangani kasus Mafia Galian C, Disini bukan Masyarakat saja yang jadi korban Pemerintah di rugikan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita hilang, belum lagi memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas Transportasi Tambang tersebut. Belum ada keseriusan Pemerintah dalam menindaklanjuti permasalahan ini, wajar saya kami menduga ada Oknum yang Terlibat " tambah Randi. 


SPR juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengawasan yang ketat dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat. 


Isu ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, dan aktor-aktor terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi permasalahan galian C ilegal demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.


Saat awak media mencoba konfirmasi melalui no WhatsApp kepada bapak Andit Pihak HKI ,Namun sangat di sayangkan Hingga di Terbitkan Berita Belum da jawaban dari yang bersangkutan.(*) 

Lebih baru Lebih lama