Sambar.id, Sinjai, Sulsel – Pernyataan mengejek dari anggota DPRD Sulawesi Selatan, Mizar Roem, "Polemik tambang di Sinjai tak perlu dihebohkan," telah menyulut amarah warga!
"Kalau Soal tambang di Sinjai, Nda Usami Terlalu Heboh!!!," ucap Mizar Roem Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Nasdem Dapil Sinjai Bulukumba.
Dari adanya Statmen Bukannya meredam, pernyataan itu justru membakar bara perlawanan.
"Ada api, ada asap! Ini bukan sekadar polemik, ini tentang masa depan kami!" Ucap seorang warga Sinjai saat dikonfirmasi, suaranya mewakili jeritan hati seluruh masyarakat Sinjai yang merasa dipermainkan.
Mereka menuntut penghentian proyek tambang secara paksa dan pencabutan izinnya. Sikap "lembut" Mizar Roem adalah tamparan keras bagi rakyat yang merasa diabaikan dan diinjak-injak!
Pengkhianat Amanah atau Boneka Kekuasaan?
Pernyataan Mizar Roem terkesan telah mencoreng wajah DPRD Sulsel. Sebagai wakil rakyat, bukan hanya janji manis yang mereka emban, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawasi kebijakan pemerintah, memperjuangkan hak-hak rakyat (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), dan memastikan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada rakyat (Pasal 20A UUD 1945).
Ketidaktegasan mereka adalah bukti nyata pengkhianatan terhadap amanah rakyat! Apakah mereka hanya boneka yang menari mengikuti irama kekuasaan, atau benar-benar wakil rakyat yang memperjuangkan keadilan?
Pil pahit bagi Sinjai
Pendukung proyek tambang mungkin akan berkoar-koar tentang "lapangan kerja" dan "peningkatan pendapatan daerah." Namun, itu hanyalah fatamorgana! Dzoel, warga Sinjai, dengan lantang membongkar kebohongan itu.
"Itu hanya janji hampa!" serunya. "Warga Sinjai justru akan menjadi budak di negeri sendiri!" Ia memperingatkan bahaya laten yang mengintai: ancaman kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam yang tak terkendali.
Kajian lingkungan yang komprehensif dan transparan, serta jaminan keadilan, bukan sekadar slogan, melainkan kebutuhan mutlak!
Rakyat Sinjai Bangkit!
Warga Sinjai tak akan tinggal diam! Mereka berjuang dengan senjata hukum yang kokoh:
- UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 3 UU No. 20/2001 menjadi tameng mereka, menegaskan hak rakyat untuk melaporkan dugaan korupsi. PP No. 43/2018 semakin memperkuat posisi mereka.
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 70 UU ini adalah benteng terakhir bagi lingkungan Sinjai, menegaskan hak rakyat untuk melindungi lingkungannya. Mereka tak akan membiarkan bumi leluhur mereka dirusak!
Tuntutan mereka bukan sekedar "transparansi" dan "akuntabilitas," melainkan keadilan sejati!
Simbol Perlawanan Rakyat Indonesia!
Polemik tambang Sinjai bukanlah sekadar konflik lokal. Ini adalah simbol perlawanan rakyat Indonesia terhadap ketidakadilan, korupsi, dan pengabaian lingkungan.
Ketidaktegasan DPRD Sulsel telah membuka mata seluruh rakyat Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan harga mati! Sinjai mengajarkan kita: rakyat yang bersatu, tak akan pernah terkalahkan!
Jaga Butta Panrita Kitta, jaga warisan leluhur kita; jika bukan sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi?
Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan untuk dikomfirmasi termasuk Anggota DPRD Sulsel Mizar Roem (*)