Sambar.id, Kaur || Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Provinsi Bengkulu menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pada kegiatan Perjalanan Dinas (Perjadin) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur tahun 2023, Selasa (20/5/2025).
Kajari Kaur, Pof Rizal, SH.MH menjelaskan, keempat orang yang ditetapkan tersangka yakni AR selaku Mantan Sekwan, RO selaku Mantan Kabag Humas, HO selaku Mantan Kabag Umum dan Hl selaku Mantan Kasubag Setwan Kaur.
"Penetapan keempat tersangka berdasarkan kesimpulan dari hasil ekpos yang dilaksanakan penyidik. Setelah mencukupi alat bukti, status keempat orang yang semula saksi ditingkatkan menjadi tersangka," jelas Kajari didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad.
Kajari menyampaikan, pada kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kaur, kerugian negaranya mencapai Rp 11 miliar dari total anggaran Perjadin Rp 21 miliar.
"Keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum Perjadin Fiktif dengan modus keempat tersangka meminta seseorang inisial RB untuk mendirikan perusahaan agen travel. Setelah agen travel berdiri, kemudian melakukan kerjasama dengan PT. EMP dan CV TMT untuk menerbitkan invoice fiktif guna meraup keuntungan," ungkap Kajari.
Kajari menuturkan, usai ditetapkan tersangka, keempat orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Manna Bengkulu Selatan.
"Tersangka kami jerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," jelas Kajari.
Kajari menambahkan, selama penyidikan, penyidik telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara Rp 2 miliar yang dititipkan ke Rekening Khusus Kejari Kaur dan Rp 3,3 miliar di Kasda Pemkab Kaur.
"Uang tersebut dikumpulkan oleh para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjalan dinas, baik dari ASN maupun anggota DPRD Kaur periode 2019-2024," demikian Kajari.