Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam penegakan hukum pidana militer dan perkara koneksitas.
Kedua instansi membahas upaya kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara koneksitas.
Kerja sama ini didasarkan pada MoU Nomor 4 Tahun 2023 (Kejaksaan RI) atau Nomor: NK/6/IV/2023/TNI (TNI) tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum di Indonesia. (Sb)