Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, menekankan pentingnya sinergi dalam membangun desa sebagai fondasi Indonesia Maju. Dalam rapat koordinasi Rabu lalu, beliau menyampaikan bahwa JAGA DESA hadir sebagai solusi terintegrasi untuk mendampingi perangkat desa, memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta mencegah permasalahan hukum dengan pendekatan yang humanis dan proporsional.
JAGA DESA menawarkan pendekatan multi-faceted, meliputi:
- Pendampingan Keuangan Desa: Asistensi langsung kepada kepala desa dan perangkatnya dalam mengelola anggaran secara efektif dan akuntabel.
- Edukasi Hukum: Peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa melalui program edukasi yang komprehensif.
- Pencegahan Hukum (Preventif): Penyelesaian laporan pengaduan dengan pendekatan restorative justice, mengutamakan niat jahat sebagai indikator utama tindakan hukum.
- Pengawasan Aset Desa: Koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan aset desa yang optimal dan mencegah tumpang tindih program.
Sebagai wujud modernisasi pelayanan publik, Kejagung juga meluncurkan aplikasi JAGA DESA (jagadesa.kejaksaan.go.id). Aplikasi ini memungkinkan pelaporan real-time kondisi anggaran, aset, dan permasalahan hukum oleh kepala desa kepada Kejaksaan Negeri, dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Langkah ini selaras dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan kecepatan dan efisiensi dalam menangani permasalahan dana desa.
Dengan pendekatan sinergis yang melibatkan pemerintah daerah dan institusi hukum, JAGA DESA diharapkan menjadi model percontohan nasional dalam membangun desa yang berdaya, sejahtera, dan berlandaskan hukum. Program ini merupakan bukti nyata komitmen Kejagung dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (Sb)