Polman – Kapolres Polewali Mandar (Polman), AKBP Anjar Purwoko di Dampingi oleh Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin, Danki IV Batalyon A Pelopor Brimob Polman bersama PJU Polres Polman, memimpin langsung pengamanan proses eksekusi sebidang tanah beserta sebuah rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Polewali di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Kamis (22/05/25)
Eksekusi dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Polewali berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali No 6 / PDT. EKS / 2022 / PN Pol. Jo No : 14 / Pdt. G / 2006/ PN. Pol Jo 16 / Pdt.Bth / 203 / PN. Pol Jo 26 / Pdt / 2023 / Pt Mam yang dipimpin oleh Panitra Pengganti PN. Polewali Muh. Saleh, S.H. bersama dua orang saksi dari PN. Polewali Syaiful Ramli, S.H. M.H dan Rakimar, S.H dengan obyek berupa lahan dengan luas 13 X 27 M yang diatasnya terdapat 1 (satu) unit Rumah Permanen yang dikuasai oleh Muhammad (anak Kemanakan Hasanuddin Pili/ Termohon eksekusi),
Massa dari pihak termohon yang bertahan disekitar obyek berjumlah Kl. 80 (delapan puluh) orang dengan melakukan orasi secara bergantian serta memblokade jalan menuju obyek dengan cara melintangkan bambu di badan jalan, menumpuk ban mobil bekas, pelepah daun kelapa kering
Kemudian ban bekas dan pelepah daun kering disiram bensin lalu dibakar adapun massa lain yang terlihat di sekitar obyek yang berjumlah Kl.70 orang adalah masyarakat yang hanya menonton upaya pelaksanaan eksekusi sehingga jika di total jumlah masyrakat yang hadir di area obyek sekitar lebih 100 orang
Proses Pengamanan ini melibatkan aparat gabungan dari Polres Polman bersama Brimob III Batalyon A Polman guna memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya gangguan keamanan selama pelaksanaan eksekusi.
Personil Unit Gakkum melakukan penggeledahan didalam rumah permanen yang berada diatas obyek dan berhasil mengamankan beberapa sajam jenis parang, badik, tombak serta bahan bahan yang digunakan untuk merakit bom molotov seperti botol minuman dan botol air mineral yang berisi bbm jenis pertalite.
Personil Unit Gakkum Polres Polman melakukan penggeledahan didalam rumah permanen yang berada diatas obyek dan berhasil mengamankan beberapa sajam jenis parang, badik, tombak serta bahan bahan yang digunakan untuk merakit bom molotov seperti botol minuman dan botol air mineral yang berisi bbm jenis pertalite.
Selanjutnya Pembacaan berita Acara Penetapan Eksekusi Oleh Panitera Pengganti PN. Polewali Muh Saleh, SH.
Pengosongan Obyek dengan cara membongkar 1 unit rumah permanen yang berdiri diatas obyek dengan menggunakan 1 unit alat berat jenis Backhoe Loader dilanjutkan peninjaun batas-batas oleh Pihak Pemohon Eksekusi dan Panitera Pengganti PN. Polewali
Dari pengawalan yang ketat yang dilaksanakan oleh personil Polres Polman dan Brimob Polman akhirnya Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan aman
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menyatakan bahwa kehadiran aparat kepolisian bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik antara pihak yang bersengketa
Adapun Personil Gabungan Polres Polman bersama Brimob yang di libatkan dalam pelaksanaan Eksekusi sebanyak 286 yaitu 221 Personil Polman dan 65 Personil Brimob Kompi III Batalyon A Polman.
“Kami hadir di sini untuk mengawal proses eksekusi sesuai permintaan pengadilan dengan keputusan yang inkracht dan menjamin situasi tetap aman dan tertib. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Personil yang terlibat dalam sprint negosiator melakukan negosiasi dengan Pihak Termohon yang melakukan blokade jalan setelah dilakukan negosiasi namun tidak membuahkan hasil sehingga personil Sat Reskrim Unit Gakkum mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai provokator dan 2 (dua) orang yang menguasai/membawa senjata tajam jenis Badik yaitu Rais Rahman alias Papa Desi (78) di duga Sebagai Provokator, Supardi (45) Alamat Lapeo Membawa Sajam Jenis Badik, Syarif Alian Bapak Sarli (67) alamat Majene Membawa Sajam Jenis Badik.
Proses eksekusi berjalan lancar dan terkendali meskipun sempat terjadi penolakan dari pihak tergugat Namun berkat pendekatan persuasif dari aparat keamanan, situasi berhasil diredam meskipun ada beberapa orang yang memprovokasi kegiatan eksekusi.
Eksekusi ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan putusan pengadilan demi keadilan hukum yang berpihak pada kebenaran.
Humas Polres Polman