Sambar.id, Jakarta || Gelombang desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Noer Fajrieansyah semakin menguat.
Suami dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, itu disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.
Nama Noer Fajrieansyah menjadi sorotan karena saat itu menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Perusahaan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), badan usaha milik negara (BUMN) yang terlibat langsung dalam kebijakan impor gula nasional.
Dugaan Transaksi Bermasalah dan Sorotan Publik
Desakan agar Kejagung memeriksa Noer Fajrieansyah disuarakan oleh berbagai pihak, di antaranya Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Center for Budget Analysis (CBA), dan Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menyatakan pihaknya telah mengantongi temuan terkait dugaan keterlibatan Noer. Salah satunya ialah dugaan persetujuan pembayaran sebesar Rp1,8 miliar yang dikeluarkan pada 13 April 2016 kepada UD Mustika Transindo untuk jasa distribusi gula dan penyediaan data pelanggan.
Selain itu, KAMAKSI juga menyoroti dugaan transaksi pengadaan gula yang dinilai tidak sesuai prosedur dengan nilai mencapai Rp89 miliar.
“Semua warga negara harus diperlakukan setara di hadapan hukum. Jangan ada kesan kebal hanya karena dekat dengan kekuasaan,” tegas Joko Priyoski. Ia menambahkan bahwa lembaganya akan terus mengawal penyidikan kasus ini dalam semangat Asta Cita Presiden Prabowo, yang menekankan penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Jadi Sorotan Publik, Namun Belum Diperiksa
Hingga Maret 2025, Kejaksaan Agung belum mengumumkan status resmi Noer Fajrieansyah dalam perkara ini.
Ia belum ditetapkan sebagai tersangka maupun belum ada konfirmasi telah diperiksa, namun dugaan keterlibatannya masih dalam pantauan publik dan media.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dari sektor swasta, termasuk para direktur dari PT Angels Product dan PT Andalan Furnindo, yang diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Selain itu, Charles Sitorus, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama dengan Noer, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Latar Belakang Kasus: Celah Impor dan Peran Pejabat BUMN
Skandal ini bermula dari kebijakan Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM. Padahal, sesuai regulasi, impor GKP seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN seperti PT PPI.
Dalam pelaksanaannya, praktik impor tersebut dinilai sarat pelanggaran dan manipulasi administrasi, menyebabkan negara merugi ratusan miliar rupiah. Kasus ini kini tengah memasuki fase penelusuran aliran dana dan aset.
Kejagung telah menyita sejumlah aset senilai total Rp565 miliar, meski belum ada konfirmasi apakah harta tersebut berkaitan langsung dengan Noer Fajrieansyah.
Dimensi Politik dan Komitmen Penegakan Hukum
Karena status Noer sebagai suami pejabat negara, dimensi politis kasus ini turut mencuat ke permukaan.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya sempat mengingatkan potensi politisasi hukum dalam penanganan kasus korupsi berskala besar.
Meski begitu, Kejagung menyatakan tetap akan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk mantan maupun pejabat aktif, jika diperlukan demi penyidikan tuntas.
@ans