Sambar.id, Bogor, Jabar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi di Bogor, Jawa Barat. Kamis 22 Mei 2025
Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk periode 2018-2020.
Aset yang disita diduga merupakan hasil kejahatan dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa.
Aset yang disita meliputi tiga bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), berdiri bangunan dan unit usaha yang mencakup SPBU Pertamina dan Shell, food court, musala, ATM, dan 28 unit usaha lainnya.
Dua perusahaan, PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras, tercatat sebagai pemegang SHGB kawasan rest area tersebut.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025.
Aset yang disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut.
Kejagung menegaskan penyitaan ini merupakan upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Kasus ini menyoroti dampak luas tindak pidana korupsi dan TPPU terhadap aset negara. (Sb)