Sambar.id, Rohil - Pada Tanggal 22 Mei 2025 Mengabarkan " Siap Berkolaborasi dalam Upaya Bersama Berantas Korupsi di Rohil
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GARMASI) Rohil-Jakarta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir atas langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan dan penahanan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, berinisial AA, oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil merupakan bukti nyata bahwa supremasi hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tindakan hukum tersebut menindaklanjuti proses panjang penyelidikan, penyidikan, investigasi lapangan, hingga pemeriksaan yang akhirnya mengarah pada penetapan tersangka dan penahanan resmi pada Kamis, 22 Mei 2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 dan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung dari 22 Mei hingga 10 Juni 2025, di Rutan Bagansiapiapi. AA diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Tahun Anggaran 2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.109.304.279,90.
“Perbuatan tersangka dilakukan melalui metode swakelola, di mana AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk 6 kegiatan pembangunan dan 2 kegiatan rehabilitasi,” jelas Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang dihadiri jajaran Kejari Rohil dan para awak media se-Kabupaten Rokan Hilir.
Kajari juga mengungkap adanya penggelembungan biaya pembelian material, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi sebagai bagian dari dugaan penyimpangan.
Menanggapi penetapan dan penahanan ini, Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Indonesia wilayah Rohil-Jakarta, menyatakan:
“Kami memberikan apresiasi penuh kepada Kejari Rohil yang telah merespons desakan kami sebelumnya dengan tindakan hukum yang tegas dan sesuai prosedur. Penahanan ini adalah bukti bahwa suara masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak bisa diabaikan. Kami siap berkolaborasi dengan APH dalam mengawal setiap proses hukum dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di Rokan Hilir.”
GARMASI Rohil juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus korupsi lainnya yang masih belum tuntas di lingkungan Pemkab Rohil, serta menjadi mitra kritis dan strategis bagi lembaga penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:Rilis