SAMBAR.ID// JAKARTA – Penangkapan Awalludin, S.E., mantan bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah, memberikan pesan kuat bagi penegakan hukum di Indonesia. Senin 19 Mei 2025
Pria yang telah menjadi buronan selama bertahun-tahun ini akhirnya ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.
Awalludin terbukti menggelapkan Rp249.954.500 dana Panwaslu pada tahun 2009.
Kerja sama antara SIRI Kejagung dan Kejari Lampung berhasil membongkar kasus ini.
Kini, Awalludin akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Proses hukum akan segera berjalan setelah berkas perkaranya dilengkapi.
Jaksa Agung menekankan bahwa tidak ada tempat bagi koruptor untuk bersembunyi. (Sb)