Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan kegiatan "Goes to Campus" dalam rangka Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).
Kegiatan yang berlangsung di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang pada Senin, 26 Mei 2025, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pencegahan di kalangan generasi muda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan data yang mengkhawatirkan, menempatkan Kepri dalam sepuluh besar provinsi dengan jumlah korban TPPO tertinggi pada tahun 2024.
Yusnar menekankan bahwa TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang serius dan memerlukan penanganan komprehensif.
Dalam paparannya, Beliau menjelaskan modus operandi, faktor-faktor penyebab, dan dampak negatif TPPO, serta mengajak mahasiswa untuk berperan aktif dalam upaya deteksi dini dan pelaporan.
Sementara itu, Rafki Mauliadi, A.Md.T., memberikan pemaparan mengenai kejahatan siber dan pentingnya perlindungan data pribadi.Rafki menjelaskan kerangka hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta menekankan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab individu dalam menjaga keamanan siber.
Peserta didorong untuk menjadi warga digital yang cerdas dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua 3 STIKES Hang Tuah Tanjung Pinang, Komala Sari, S.Kep., Ns., M.Kep, serta 60 mahasiswa dan dosen.
Kejati Kepri berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum dan mendorong partisipasi aktif masyarakat, khususnya generasi muda, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO serta kejahatan siber di Kepulauan Riau.
Upaya kolaboratif dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi dari kejahatan tersebut. (Sb)