Lirik Peran Bank dan Pihak Eksternal, Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Pertamina


Sambar.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Selasa, 27 Mei 2025,  


Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan saksi yang berasal dari berbagai latar belakang.

 

Yang menarik, pemeriksaan kali ini tidak hanya melibatkan pihak internal Pertamina, tetapi juga pihak eksternal, termasuk dari perbankan.  


Kedelapan saksi tersebut, yakni ABP, AS, JVB, ARI, FM, TPM, HW, dan DS, dipercaya memegang informasi penting terkait alur transaksi dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak dan gas.  


Mereka berasal dari berbagai posisi kunci di PT Pertamina (Persero), PT Pertamina International Shipping (PIS), Bank Mandiri, dan Kantor KPP Minyak dan Gas Bumi.

 

Dengan pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai latar belakang ini, Kejagung berupaya untuk mengungkap secara komprehensif jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.  


Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas dan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan menjerat para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama