Sambar,id. Labuhanbatu || Maraknya alih fungsi kawasan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit terindikasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Kecamatan Panai Tengah Desa Sei Siarti. Kali ini, dugaan kuat mengarah pada oknum perangkat pemerintah desa yang terlibat dalam praktik jual beli tanah di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) 12/05/2025.
Dari hasil investigasi lapangan oleh tim advokasi lingkungan Bintang Prabowo 08, ditemukan bahwa lebih dari 500 hektare kawasan hutan produksi telah dibuka dan ditanami kelapa sawit, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, tanaman kelapa sawit tidak termasuk jenis tanaman yang diperbolehkan dalam kegiatan pemanfaatan hutan produksi. Kawasan ini seharusnya dikelola untuk kehutanan lestari, agrosilvopastura, atau tanaman keras yang menunjang ketahanan pangan dan konservasi tanah.
“Kami mendapati adanya praktek transaksi jual beli lahan yang secara legal masih berstatus kawasan hutan negara,” ungkap Bung NUR AZMAN NASUTION, ketua DPD Sumut Bintang Prabowo 08. Ia menambahkan, “Tindakan ini melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta berpotensi dijerat pasal pidana dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.”
Program Bintang Prabowo 08, yang merupakan gerakan masyarakat sipil untuk mengawal program pemerintahan baru dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, mengecam keras praktik alih fungsi kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya. Menurut mereka, hutan produksi harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk agroforestri, ketahanan air, dan konservasi keanekaragaman hayati — bukan untuk komoditas industri besar seperti sawit.
“Kami mendukung penuh program pemerintah dalam penataan ulang fungsi kawasan hutan demi tercapainya kedaulatan pangan,” tambah Bung AZMAN. “Oleh karena itu, kami akan mendorong proses hukum terhadap para pelaku serta mendesak pemerintah pusat khusus kementerian kehutanan dan ATR BPN untuk cek ulang kawasan hutan tersebut dan melakukan evaluasi tata kelola kehutanan daerah agar jangan disalahgunakan. ”disamping itu juga, Bung Azman yang Juga Ketua DPD Lembaga DHN KPK PEPANRI, mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden ( Perpres ) No 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Dalam Hal ini, Sebaiknya Aparat Desa dan Masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan pengelolaan hutan yang berkelanjutan untuk menjaga kelestarian Lingkungan. Disamping itu juga, Bung Azman menyatakan, Kawasan Hutan dapat dialihfungsikan dan dapat dilepaskan dari status Hutan jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan memiliki peran penting dalam pengelolaan hutan, termasuk pelepasan kawasan hutan. Dan itu tertuang pada Undang Undang Cipta Kerja pasal 100A dan 100B, imbuhnya.
# Kriminal umum
David