Polres Donggala Berhasil Menangkap 14 Orang Pelaku Kejahatan Kasus Narkoba dan Pembunuhan Serta Curanmor

Sambar.id, Donggala || Polisi Resor Donggala (Polres) Meriliase Beberapa Kasus Seperti Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Pembunuhan,Pencurian Dan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Di RuangYeri Mamentiwalo Mako Polres Donggala, Rabu (28/5/2025)


Dibuka Langsung Oleh Waka Polres Donggala Kompol Nazarudin SH Di Dampingi Kasi Humas AKP Hizbulla Bustami, Kasat Narkoba Iptu Andi Ardin SH Dan Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar. 


Seorang Peria Yang Berinisial (AS) Alamat Desa Lende Kecamatan Sirenja Telah terbukti Melakukan Menghabisi Nyawa Seseorang Dan Melakukan Penganiayaan.


Kronologis Kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 Tersangka Inisial AS Datang Kerumah Korban Tanpa Permisi Dan Langsung Masuk Kedalam Rumah Mengambil Air Minum Dan Kemudian Ditegur Oleh H Kumras Dan HJ Ratna Dan Dimarahi Oleh H Kumras Setelah Itu Pukul 1.00 Wita Tersangka (AS) Mengkonsumsi Sabu Sabu Dan Menonton Vidio Porno, Setelah Itu Tersangka (AS) Kerumah Korban Mendobrak Pintu Depan Korban Lalu Melakukan Penganiayaan Kedua Korban Sehingga Korban H Kamras Meninggal Dunia, Sedangkan Korban HJ Ratna Sempat Melarikan Diri Meminta Pertolongan Warga, Setelah Itu Tersangka Melaporkan Kepada Orang Tuanya Bahwa Dia Telah Menganiaya H Kumras Dan HJ Ratna. 


Pasal Yang Dipersangkakan Yakni Pasal 338 KUHP Dan Pasal 354 Ayat (1) KUHP Subsidar Pasal 351 Ayat(2) Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 15(lima Belas) Tahun 


Lanjut Kasus Pencurian Di Loli Oge Tersangka Edi Memed Alias Memed Datang Ke Rumah Rahma Soleman Untuk Meminjam Uang Rp.150.000 Untuk Membayar Cicilan Koperasi Namun Ibu Ramlah Tidak Memberikan Pinjaman ,Akhirnya dia Mendorong Ibu Ramlah Terjatuh Lalu Merampas tasnya yang Berisi Uang Rp.350.000 Lalu Pelaku Lari Bersembunyi Di Rumahnya.


Pasal Yang Di Sangkakan Yaitu Pasal 365 KUHP

Kasus Pencurian Sepeda Motor, Tersangka Sahyan Bin H Demma Alias Sahyan Pada Hari Sabtu Tanggal 8 Februari 2025 Sekitar Pukul 20.00 Wita Saudara Ilyas (DPO) Ke desa Mapane Tambu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala mencari Motor Yang Akan Dicuri, Setelah Sampai Di Desa Mapane Tambu Pas Di Depan Koperasi Sangkakala Tersangka Melihat 1(sat) Unit Sepeda Motor Honda GENIO Warna Hitam Dia Melakukan Aksinya Untuk Membawa Lari Motor Tersebut Dengan Menggunakan Kunci T Yang Sudah Disiapkan, Kemudian Keesokan Harinya Tersangka Menjual Motor Tersebut Ke Saudara Zen Dan Saudara Fatur Di Desa Labuan Salombone Dengan Harga Rp.2700.000.


Pada Jum'at 14 Pebruari 2025 Sekitar Pukul 20.00 Wita Tersangka Bersama Saudara Jeck (DPO) Berboncengan Menuju Ke Desa Labuan Salumbone Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala. Menuju Ke Desa Labean Kecamatan Balaesang. Ditengah Perjalanan Tepatnya Di Desa Sikara,Kecamatan Sindue Tobata Ia Melihat 1(Sat) Unit Sepeda Motor Honda CRF Sedang Di Parkir Ia Melakukan Lagi Aksinya Untuk Mengambil Dan Membawa Lari Motor Tersebut Dan Di Jual Lagi Di Desa Tinombo Pantai Timur Kabupaten Parigi Moutong Dengan Harga Rp.1500.000 Kepada Saudara Hakim.Pelaku Ini Melakukan Aksinya Di Desa Mapane Tambu, Desa Sikara Sindue Tobata Dan Desa Tanjung Padang Kecamatan Sirenja Tersangka Di Kenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP Pidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Pidana Mengambil Barang Milik Orang Lain.


Polres Donggala Juga Berhasil Menangani Beberapa Kasus Penggelapan Kasus Narkotika Jenis Sabu, Tanggal 18 April 2025 Tertangkap 3 Orang Yaitu Saudara Mohamad Ramadan Alias (Rama), Saudara Sutrisno Alias (Sut), Saudara Andika Alias (Ika) TKP Desa Oti Kecamatan Sindue Tobata Atas Laporan Masyarakat, Satres Narkoba polres Donggala. Langsung bergerak menuju Ke Lokasi Dan Menangkap Pelakunya.


Setelah Itu Tanggal 20 April 2025 Saudara Lukman Nasir Tertangkap Di Desa Tawiora Kecamatan Riopakava Dengan Barang Bukti 22 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp2.290.000, Pada Tanggal 01 Mei 2025 Saudara Mujahidin Di Tangkap Di Desa Pesik Sojol Utara Dengan Barang Bukti 37 Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu33,71 Gram.


Pada Tanggal 7 Mei 2025 Di Kelurahan Boneoge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Saudara Sarfin Alias (Moto) Dan Dayanti Alias ( Yanti ) Dengan Barang Bukti Yang Disita 10 Paket Bungkusan Pelastik, 1 Buah Rangkaian Alat Hisap, 1 Buah Pipet,1 Buah Timbangan Digital, 1 Buah Korek Api, 3 Pak Pelstik Bening,1 Buah Botol Pelastik Dan Uang Tunai Rp.21.240.000.


Selanjutnya Pada Tanggal 16 Mei 2025 Berdasarkan Laporan Masyarakat bahwa Di Desa Tambu Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala,Ada Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Menindak Lanjuti Laporan Tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Bergegas Cepat Serentak Dipimpin Langsung Kasat Resnarkoba Iptu Andi Ardin SH Dan Didampingi Oleh Kanit Satres Narkoba Ipda Nirwansyah Eka Putra SH Menuju Ke TKP Berhasil Menangkap Saudara Hardiansa Dan Saudara Sofyan Dengan Barang Bukti 10 Paket Sabu, 2 Buah HP, Dan 1 Buah Timbangan, Pada Tanggal Yang Sama Di Desa Malei Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala Polres Donggala Berhasil Menangkap Saudara Moh Fajar Bin Arsad Ditemukan Barang Bukti 1 Paket Narkotika Jenis Sabu 0,99Geram 1 Buah Alat Hisap, 1 Pak Pelastik Bening 1 Buah Wadah Berwarna Putih.


Selanjutnya Tanggal 17 Mei 2025 Satres Narkoba Polres Donggala Juga Berhasil Menangkap Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu Di Desa Lende Tovea Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala Yang Bernama Irsan Bin Kamasau Di Temukan Barang Bukti 3 Paket Pelastik Narkotika Jenis Sabu, 1 Paket Pelastik Kosong, 2 Buah Alat Penghisap, 1 Buah Korek Api Kesemuanya Pelaku Tersebut Di Kenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup Atau Paling Singkat lima Tahun Denda Rp.1.000.000.000


Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Hukuman Pidana Penjara Paling singkat Empat Tahun Dan Paling Lama Dua Belas Tahun, Denda Rp.8000.000.000 Pungkasnya".


Abubakar

Lebih baru Lebih lama