SAMBAR.ID, Palu, Sulteng -Total transaksi selama program "Berani Bebas Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB)" mencapai Rp. 82.624.804.219 atau setara Rp, 82,6 Miliar (M).
Demikian dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng Rifki Ananta alias Bon saat menjawab konfirmasi awak media ini Sabtu (17/5/2025) via chat whatsAppnya.
Menurutnya hasil itu terhitung mulai 14 April hingga 14 Mei 2025, dengan rincian PKB sebanyak 156.232 objek pajak kendaraan bermotor yakni roda empat (R4) sebanyal 28.995 dan R2 mencapai 128.137 kendaraan.
"Nilai nominal secara rupiah mencapai Rp.82.624.804.219 yang terbagi untuk propinsi sebesar Rp. 50.377.311.011 dan Kab/kota sebanyak Rp. 32.247.493.208,"jelas Rifki.
Ia menjelaskan untuk masing-masing Opsen PKB Kabupaten dan Kota yang disalurkan berdasarkan database aplikasi Samsat sebagai berikut :
1. Banggai Rp.4.128.264.553
2. Poso Rp.2.086.480.694
3. Donggala Rp.2.211.176.983
4. Tolitoli Rp.1.521.410.005
5. Buol Rp.651.893.145
6. Morowali Rp.2.219.785.582
7. Bangkep Rp.508.311.644
8. Parimo Rp.3.068.039.283
9. Touna Rp.868.828.164
10. Sigi Rp.2.377.945.492
11. Morut Rp.1.366.940.880
12. Balut Rp.265.021.179
13. Palu Rp.11.973.395.604
Terkait kebijakan pemutihan PKB ini, masih banyak juga masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran. Oleh sebab itu beberapa masyarakat yang belum sempat membayar pajak PKB saat kebijakan pemutihan dimulai dan sudah berakhir, meminta agar ada perpanjangan.
Alasannya karena saat pemutihan belum memiliki uang yang cukup. Dan ada pula karena lamanya antrian akibat padatnya masyarakat yang mendaftar pemutihan panjak.
"Kami berharap pak Gubernur dapat memperpanjang waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Soalnya masih banyak masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran dengan berbagai macam alasan, termasuk saya karena uang baru ada, pas mau bayar sudah tutup loket akibat terlambat,"Nanang, Ibu Riski, ibu Ita, Sohida dan sejumlah wajib pajak lainnya yang ditemui dipelataran Kantor Samsat Palu pada hari jelang berakhirnya pemutihak pajak kendaraan bermotor itu.
Sementara itu Gubernur Sulteng Anwar Hafid dalam keterangan pers sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat mengurangi bebannya.
Terkait masih banyaknya warga yang belum melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor-red) saat kebijakan pemutihan, Gubernur Anwar Hafid mengaku akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Meski pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah ditutup, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyebut kemungkinan program akan diperpanjang.
“Kita evaluasi dulu. Kita pertimbangkan lagi agar masyarakat masih punya kesempatan,” ujar Anwar Hafid di Parigi Moutong, Kamis (15/5/2025) dikutip di tribun palu. ***