SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Adalah Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Fraksi PKB, Muhammad Safri menilai dan mengkritisi pernyataan Staf Khusus Bupati Morowali Utara, Asnawi Rasyid yang meminta dirinya tidak ceroboh adalah salah alamat.
Menurut Safri, salah satu tugas seorang staf khusus adalah mengingatkan atasannya untuk tidak ceroboh dalam mengeluarkan sebuah kebijakan agar tidak menimbulkan polemik.
"Justru sebagai staf khusus, kalimat jangan ceroboh ini lebih cocok disampaikan ke Delis sebagai atasannya. Sebagai pengingat agar lebih hati-hati dalam mengeluarkan sebuah kebijakan dalam pemerintahannya," ujarnya kepada awak media, Jum'at (30/5/2025).
Dikutip dari trustsulteng.com, Staf Khusus Bupati Morut, Asnawi Rasyid gusar saat membaca berita desakan Anleg Sulteng, M. Safri agar Mendagri mencopot Bupati Delis. Diapun minta anggota dewan tersebut tidak ceroboh.
"Kenapa mesti gusar, toh sudah tugas kami sebagai wakil rakyat mengawasi kebijakan pemerintah daerah. Dan itu terjadi di Dapil saya, maka sudah menjadi kewajiban untuk mengawal aspirasi masyarakat di situ," ungkap Safri.
Sekretaris Komisi III ini juga membeberkan pernyataan Asnawi Rasyid soal undangan peresmian tanam perdana PT. CAS. Asnawi menyebut bupati harus hadir ketika diundang dan meminta tidak dikaitkan dengan merestui jika perusahaan melanggar.
"Namun itu kontras dengan pernyataan Delis yang menyebut keputusannya memberi izin kepada PT CAS berinvestasi di Menyo’e diambil dengan penuh pertimbangan dan proses panjang. Artinya sebagai Bupati, dia sadar dan paham dalam mengeluarkan kebijakan," bebernya.
Safri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Uji Materi UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan harus menjadi acuan. Di situ berbunyi, kegiatan usaha budidaya tanaman dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dapat dilakukan perusahaan perkebunan apabila telah memiliki Hak Atas Tanah dan Izin Usaha Perkebunan.
"Pertama, sudah jelas PT. CAS melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014. Kedua, Bupati Morut memberikan izin tanpa melihat aturan adalah sebuah kelalaian dan pelanggaran hukum yang fatal. Selain mengakibatkan kerugian negara juga merugikan masyarakat setempat," tegasnya.
Mantan aktivis PMII ini pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Bupati Morut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit untuk PT. CAS.
"Patut diduga ada pelanggaran prosedur atau aturan dalam pemberian izin lokasi perkebunan sawit PT. CAS. Apalagi Gubernur Sulteng telah melayangkan surat permintaan klarifikasi, APH harus segera turun tangan mengusut dan menindaklanjuti masalah ini," pungkasnya. ***
Source : Trustsulteng.com