TNI Jaga Kejaksaan? Kadispenad: Rutin, Bukan Tindakan Khusus!

Ilustrasi
Sambar.id, Jakarta –  Kehebohan muncul setelah beredarnya surat telegram tentang penugasan personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia.  


Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, langsung memberikan klarifikasi untuk meredam spekulasi.

 

"Surat tersebut dikategorikan sebagai Surat Biasa (SB)," tegas Brigjen Wahyu.  "Bukan instruksi khusus atau respons terhadap situasi darurat."

 

Ia menjelaskan, penugasan ini merupakan bagian dari kerja sama pengamanan rutin dan preventif yang telah berjalan lama antara TNI dan Kejaksaan.  


Kerja sama ini semakin terstruktur dengan adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).  Kehadiran personel TNI, kata Brigjen Wahyu,  merupakan bentuk dukungan terhadap struktur yang ada.

 

Menanggapi isu jumlah personel yang tercantum dalam surat, satu peleton untuk Kejaksaan Tinggi dan satu regu untuk Kejaksaan Negeri. Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa itu hanya gambaran nominatif.  


"Dalam praktiknya, jumlah personel yang bertugas akan disesuaikan dengan kebutuhan, biasanya hanya 2-3 orang saja," jelasnya.

 

Brigjen Wahyu menekankan bahwa TNI AD selalu bekerja secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi hukum.  


"Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban, serta mencegah kesalahpahaman," tutupnya.  


Klarifikasi ini diharapkan dapat menenangkan publik dan menghindari interpretasi yang keliru terkait penugasan personel TNI di lingkungan Kejaksaan.

Lebih baru Lebih lama